Batas Baligh Laki-Iaki dan Perempuan

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ وَزِيرٍ الْوَاسِطِيُّ حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ يُوسُفَ الْأَزْرَقُ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ عُرِضْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَيْشٍ وَأَنَا ابْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ فَلَمْ يَقْبَلْنِي فَعُرِضْتُ عَلَيْهِ مِنْ قَابِلٍ فِي جَيْشٍ وَأَنَا ابْنُ خَمْسَ عَشْرَةَ فَقَبِلَنِي قَالَ نَافِعٌ وَحَدَّثْتُ بِهَذَا الْحَدِيثِ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ فَقَالَ هَذَا حَدُّ مَا بَيْنَ الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ ثُمَّ كَتَبَ أَنْ يُفْرَضَ لِمَنْ يَبْلُغُ الْخَمْسَ عَشْرَةَ

Muhammad bin Wazir Al Wasithi menceritakan kepada kami, Ishaq bin Yusuf Al Azraq menceritakan kepada kami dari Sufyan dari Ubaidillah bin Umar dari Nafi', dari Ibnu Umar, ia berkata, "Aku pernah menawarkan diri untuk ikut dalam sebuah pasukan,

—saat itu— aku baru berusia empat belas tahun, namun beliau tidak menerimaku. Kemudian, pada tahun berikutnya aku menawarkan diri kembali untuk ikut dalam sebuah pasukan, saat itu aku berusia lima belas tahun, dan beliaupun mau menerimaku."

Nafi' berkata, "Aku telah menyampaikan peristiwa ini kepada Umar bin Abdul Aziz, maka ia berkata, 'Inilah batas antara anak-anak dan dewasa. Setelah itu, dia mewajibkan perang bagi orang yang sudah berusia lima belas tahun.'" Shahih: Shahih AlBukhari (2664,6/30).

Ibnu Abu Umar menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami, dari Ubaidillah bin Umar, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Nabi... dengan hadits yang seperti ini. Namun di dalamnya ia tidak menyebutkan,

"Umar bin Abdul Aziz menulis bahwa hal ini adalah batasan antara anak-anak dan dewasa." Ibnu Uyainah menyebutkan dalam riwayatnya, bahwa Nafi' berkata, "Hadits ini kami sampaikan kepada Umar bin Abdul Aziz.

maka iapun berkata, 'Ini adalah batas antara anak yang masih ditanggung orangtua dan anak yang sudah harus ikut berperang.'" Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan shahih." Para ulama mengamalkan hadits ini.

Dengannya pula Sufyan Ats-Tsauri, Ibnu Mubarak, Asy-Syafi'i. Ahmad dan Ishaq berpendapat. Mereka berkata bahwa seseorang sudah mencapai usia lima belas tahun, mempunyai kewajiban sama dengan Iaki-laki dewasa.

Namun jika dia sudah bermimpi —mimpi junub— sebelum berusia lima belas tahun, maka ia juga sama dengan laki-Iaki dewasa. Ahmad dan Ishaq berkata, "Baligh ditandai dengan tiga hal:

usia lima belas tahun atau mimpi junub, namun jika usianya tidak diketahui atau tidak pernah bermimpi, maka bisa diketahui dari tumbuhnya rambut di sekitar kemaluan."