Orang yang Menikahi istri Bapaknya

حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ الْأَشَجُّ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ عَنْ أَشْعَثَ عَنْ عَدِيِّ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ الْبَرَاءِ قَالَ مَرَّ بِي خَالِي أَبُو بُرْدَةَ بْنُ نِيَارٍ وَمَعَهُ لِوَاءٌ فَقُلْتُ أَيْنَ تُرِيدُ قَالَ بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةَ أَبِيهِ أَنْ آتِيَهُ بِرَأْسِهِ

Abu Sa'id bin Asyaj menceritakan kepada kami. Hafsh bin Ghiyats menceritakan kepada kami dari Asy'ats, dari Adi bin Tsabit dari Al Bara' ia berkata, "Suatu hari, pamanku —dari pihak ibu—

Abu Burdah bin Niyar lewat di hadapanku dengan membawa bendera (tanda sebagai utusan Rasulullah SAW). Maka aku pun bertanya, "Kamu hendak kemana?" Ia menjawab,

"Rasulullah SAW mengutusku untuk mendatangi seorang laki-laki yang menikahi istri bapaknya; saya akan membawa kepalanya kepada beliau". Shahih: Ibnu Majah (2607).

Ia berkata, "Dalam bab ini ada riwayat dari Qurrah Al Muzani." Abu Isa juga berkata, "Hadits Al Bara' ini adalah hasan gharib." Hadits ini juga diriwayatkan oleh Muhammad bin Ishaq dari Adi bin Tsabit, dari Abdullah bin Yazid, dari Al Bara".

Hadits ini diriwayatkan pula dari Asy'ats, dari Adi, dari Yazid bin Al Bara' dari bapaknya. Dan diriwayatkan juga dari Asy'ats; dari Adi, dari Yazid bin Al Bara', dari bibinya —dari pihak ibu— dari Rasulullah SAW.