Dua Orang yang Saluran Air Salah Seorang dari Mereka Lebih Rendah dari yang Lain

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ أَنَّهُ حَدَّثَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ حَدَّثَهُ أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ خَاصَمَ الزُّبَيْرَ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شِرَاجِ الْحَرَّةِ الَّتِي يَسْقُونَ بِهَا النَّخْلَ فَقَالَ الْأَنْصَارِيُّ سَرِّحْ الْمَاءَ يَمُرُّ فَأَبَى عَلَيْهِ فَاخْتَصَمُوا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلزُّبَيْرِ اسْقِ يَا زُبَيْرُ ثُمَّ أَرْسِلْ الْمَاءَ إِلَى جَارِكَ فَغَضِبَ الْأَنْصَارِيُّ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْ كَانَ ابْنَ عَمَّتِكَ فَتَلَوَّنَ وَجْهُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ يَا زُبَيْرُ اسْقِ ثُمَّ احْبِسْ الْمَاءَ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَى الْجَدْرِ فَقَالَ الزُّبَيْرُ وَاللَّهِ إِنِّي لَأَحْسِبُ نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ فِي ذَلِكَ { فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ }

Qutaibah menceritakan kepada kami. Al-Laits menceritakan kepada kami dari Ibnu Syihab dari Urwah yang menceritakan bahwa Abdullah bin Zubair pernah bercerita kepadanya:

Ada seorang laki-laki dari kaum Anshar yang mengadukan Zubair kepada Rasulullah SAW menyangkut tempat aliran air Harrah yang darinya mereka mengairi kebun kurma mereka. Waktu itu, laki-laki dari kaum Anshar berkata, "Biarkan air itu mengalir."

Namun Zubair tidak mau mengalirkannya. Karena tidak ada penyelesaian, maka merekapun mengadukan hal itu kepada Rasulullah SAW. Rasulullah SAW bersabda kepada Zubair, "Airi dahulu kebunmu, hai Zubair, setelah itu baru kamu alirkan airnya ke kebun tetanggamu. "

Mendengar jawaban itu, laki-laki Anshar itu marah dan berkata, "Wahai Rasulullah. —engkau memutuskan seperti ini— karena ia adalah sepupumu. bukan?!" Raut wajah Rasulullah SAW berubah (marah) dan berkata kepada Zubair,

"Airi dahulu kebunmu, kemudian tutuplah aliran air yang menuju kebunmu hingga air itu mengalir kembali ke tempatnya semula (bendungan). " Zubair berkata, "Demi Allah. aku yakin ayat ini turun karena masalah ini.

Allah berfirman, 'Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan,

kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. " (Qs. An-Nisaa' [4]: 65) Shahih: Muttafaq alaih

Abu Isa berkata, "'Hadits ini adalah hasan shahih." Sementara itu, Syu'aib bin Abu Hamzah meriwayatkan hadits ini dari Az-Zuhri, dari Urwah bin Zubair, dari Zubair, beliau tidak menyebutkan dari Abdullah bin Zubair.

Abdullah bin Wahab juga meriwayatkan hadits ini dari Al-Laits dari Yunus, dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Abdullah bin Zubair, seperti hadits pertama.