Orang yang Memerdekakan Budak-budaknya Menjelang Kematiannya, Padahal Dia Tidak Mempunyai Harta Benda Selainnya

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي الْمُهَلَّبِ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ أَعْتَقَ سِتَّةَ أَعْبُدٍ لَهُ عِنْدَ مَوْتِهِ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ غَيْرُهُمْ فَبَلَغَ ذَلِكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهُ قَوْلًا شَدِيدًا ثُمَّ دَعَاهُمْ فَجَزَّأَهُمْ ثُمَّ أَقْرَعَ بَيْنَهُمْ فَأَعْتَقَ اثْنَيْنِ وَأَرَقَّ أَرْبَعَةً

Qutaibah menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami dari Ayyub dari Abu Qilabah, dari Abul Muhallab, dari Imran bin Hushain: Bahwa ada seorang laki-laki Anshar yang memerdekakan enam orang budak ketika hendak meninggal dunia.

padahal ia tidak mempunyai harta selain mereka. Hal ini sampai kepada Nabi SAW, maka beliau pun mengecam keras perbuatan itu. Kemudian. beliau memanggil semua budak tersebut,

membagi mereka (menjadi tiga satu bagian terdiri dari dua orang) dan mengundi mereka. Kemudian beliau memerdekakan dua orang dan tetap menjadikan empat orang sebagai budak. Shahih: Ibnu Majah (2345) Muslim.

Ia berkata, "Dalam bab ini ada riwayat dari Abu Hurairah." Abu Isa berkata, "Hadits Imran bin Hushain adalah hasan shahih." Sebagian ulama dari sahabat Nabi dan selain mereka mengamalkan hadits ini. Ini adalah pendapat Malik, Asy-Syafi'i, Ahmad dan Ishaq:

Mereka membolehkan menggunakan undian dalam perkara ini dan lainnya. Sedangkan sebagian lainnya; seperti ulama Kufah, tidak membolehkan undian. Mereka berkata,

"Setiap budak harus dimerdekakan sepertiga bagiannya, sementara untuk dua pertiga (harga budak-penj) sisanya diusahakan oleh setiap budak itu sendiri." Nama asli Abu Al Muhallab adalah Abdurrahman bin Amr Al Jarmi,

tetapi ada juga yang mengatakan bahwa nama aslinya adalah Muawiyah bin Amr. Adapun nama asli Abu Qilabah Al Jarmi adalah Abdullah bin Zaid.