Orang yang Memiliki Budak yang Masih Ada Kaitan Mahram (Keluarga yang Tidak Boleh Dinikahi)
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاوِيَةَ الْجُمَحِيُّ الْبَصْرِيُّ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَلَكَ ذَا رَحِمٍ مَحْرَمٍ فَهُوَ حُرٌّ
Abdullah bin Muawiyah Al Jumahi Al Bashri menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami. dari Qatadah, dari Hasan. dari Samurah, bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Barangsiapa memiliki budak yang masih ada hubungan mahram maka budak itu merdeka. " Shahih: Ibnu Majah (2524).
Abu Isa berkata. "Kami tidak mengetahui sanad hadits ini kecuali dari hadits Hammad bin Salamah." Sebagian perawi juga meriwayatkan hadits ini; dari Qatadah dari Hasan dari Umar. Uqbah bin Mukram Al Ammi Al Bashri dan banyak yang lainnya menceritakan kepada kami,
mereka berkata, "Muhammad bin Bakr Al Bursani menceritakan kepada kami, dari Hammad bin Salamah, dari Qatadah dan Ashim Al Ahwal, dari Hasan, dari Samurah, dari Rasulullah SAW,
beliau bersabda, 'Barangsiapa memiliki budak yang masih ada hubungan mahram maka budak itu merdeka'. " Abu Isa berkata, "Kami tidak mengetahui satu orang pun yang menyebutkan dalam periwayatan hadits ini,
Ashim Al Ahwal dari Hammad bin Salamah kecuali Muhammad bin Bakr." Diriwayatkan dari Ibnu Umar, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, "Barangsiapa memiliki budakyang masih ada kaitan mahram, maka budak itu merdeka.
" Hadits ini diriwayatkan oleh Dhamrah bin Rabi', dari Ats-Tsauri, dari Abdullah bin Dinar, dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW. Namun menurut ahli hadits, hadits dengan periwayatan seperti ini adalah salah, sebab tidak ada mutabaah bagi Dhamrah dalam hadits ini.