Orang yang Menamam di Tanah Orang Lain Tanpa Izin

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا شَرِيكُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ النَّخَعِيُّ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ زَرَعَ فِي أَرْضِ قَوْمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ فَلَيْسَ لَهُ مِنْ الزَّرْعِ شَيْءٌ وَلَهُ نَفَقَتُهُ

Qutaibah menceritakan kepada kami, Syarik bin Abdullah An-Nakha'i menceritakan kepada kami, dari Abu Ishaq, dari Atha', dari Rafi' bin Khadij bahwa Rasulullah SAW bersabda.

"Barangsiapa yang menanam di tanah orang lain tanpa izin mereka, maka ia tidak berhak apapun dari tanaman itu, dan ia harus membiayainya." Shahih: Ibnu Majah (2466).

Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hadits hasan gharib. Kami tidak mengetahui hadits ini dari Abu Ishaq kecuali dari jalur ini; dari Syarik bin Abdullah." Sebagian ulama mengamalkan hadits ini.

Ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq. Aku pernah bertanya kepada Muhammad bin Ismail tentang hadits ini, ia menjawab, "Itu adalah hadits hasan." Ia berkata, "Aku tidak mengetahuinya dari hadits Abu Ishaq kecuali dari riwayat Syarik."

Muhammad berkata, "Ma'qil bin Malik Al Bashri menceritakan kepada kami, Uqbah bin Asham menceritakan kepada kami dari Atha', dari Rafi' bin Khadij, dari Rasulullah SAW, seperti hadits di atas".