Pemberian dan Menyamakan Jumlah Pemberian Masing-masing Anak
حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ وَسَعِيدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْمَخْزُومِيُّ الْمَعْنَى وَاحِدٌ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَعَنْ مُحَمَّدِ بْنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ يُحَدِّثَانِ عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ أَنَّ أَبَاهُ نَحَلَ ابْنًا لَهُ غُلَامًا فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُشْهِدُهُ فَقَالَ أَكُلَّ وَلَدِكَ نَحَلْتَهُ مِثْلَ مَا نَحَلْتَ هَذَا قَالَ لَا قَالَ فَارْدُدْهُ
Nashr bin Ali dan Sa'id bin Abdurrahman Al Makhzumi menceritakan kepada kami —satu makna—, mereka berkata. "Sufyan menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri. dari Humaid bin Abdurrahman dan Muhammad bin Nu'man bin Basyir.
keduanya menceritakan dari Nu'man bin Basyir: Bahwa bapaknya (Basyir) pernah memberikan seorang budak kepada anak laki-lakinya, lalu ia datang menemui Rasulullah SAW untuk menjadi saksi atas pemberian itu.
Ketika itu, Rasulullah SAW bertanya, 'Apakah anak-anakmu yang lain mendapatkan pemberian yang sama dengan anakmu ini?." Dia menjawab, 'Tidak.' Maka Rasulullah SAW bersabda, 'Kalau begitu ambil kembali pemberianmu itu'. " Shahih: Ibnu Majah (2375-2376) Muttafaq alaih.
Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan shahih." Hadits ini diriwayatkan dari jalur lain; dari An-Nu'man bin Basyir. Sebagian ulama menganjurkan menyamaratakan pemberian antara masing-masing anak.
Bahkan di antara mereka ada yang mengatakan bahwa masing-masing anak harus disamaratakan sekalipun hanya dalam hal ciuman. Di antara mereka juga ada yang mengatakan bahwa masing-masing anak,
baik laki-laki maupun perempuan harus disamaratakan dalam hal pemberian. Demikian yang dikatakan Sufyan Ats-Tsauri. Sementara sebagian lainnya berpendapat bahwa maksud penyamarataan ini adalah laki-laki diberikan dua bagian perempuan,
seperti dalam pembagian harta waris. Demikian adalah pendapat Ahmad dan Ishaq.