Syufah (Hak Membeli Lebih Dulu)

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَارُ الدَّارِ أَحَقُّ بِالدَّارِ

Ali bin Hujr menceritakan kepada kami, Ismail bin Ulaiyyah menceritakan kepada kami dari Sa'id, dari Qatadah, dari Hasan dari Samurah, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda. "Tetangga rumah lebih berhak (membeli rumah yang ada di sampingnya)." Shahih: Al Irwa' (1539).

Ia berkata, "Dalam bab ini ada riwayat dari Syarid, Abu Rafi' dan Anas." Abu Isa juga berkata, "Hadits Samurah adalah hasan shahih." Hadits ini juga diriwayatkan oleh Isa bin Yunus dari Sa'id bin Abu Arubah dari Qatadah dari Anas ra dari Rasulullah SAW dengan kontek yang sama.

Diriwayatkan dari Sa'id, dari Qatadah, dan Al Hasan, dari Samurah, dari Nabi SAW. Yang shahih adalah menurut ulama, hadits Hasan dari Samurah. Kami tidak mengetahui hadits Qatadah dari Anas; kecuali dari Isa bin Yunus.

Hadits Abdullah bin Abdurrahman Ath-Tha'ifi dari Amr bin Syarid dari bapaknya, dari Nabi SAW dalam bab ini adalah hadits hasan. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibrahim bin Maisarah dari Amr bin Syarid dari Abu Rafi' dari Nabi SAW.

Abu Isa berkata, "Aku pernah mendengar Muhammad berkata, 'Menurutku, kedua hadits itu adalah shahih."