Syufah Orang (Tetangga) yang Tidak Berada di Tempat
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْوَاسِطِيُّ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي سُلَيْمَانَ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْجَارُ أَحَقُّ بِشُفْعَتِهِ يُنْتَظَرُ بِهِ وَإِنْ كَانَ غَائِبًا إِذَا كَانَ طَرِيقُهُمَا وَاحِدًا
Qutaibah menceritakan kepada kami, Khalid bin Abdullah Ai Wasithi menceritakan kepada kami dari Abdul Malik bin Abu Sulaiman, dari Atha', dari Jabir. ia berkata Rasulullah SAW bersabda.
"Teiangga lehih berhak membeli lebih dulu tanah rumah tetangganya, bahkan harus ditunggu meskipun dia sedang tidak ada di tempat, jika jalan mereka berdua itu satu (sama) ". Shahih: Ibnu Majah (2494)
Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan gharib. Kami tidak mengetahui seorang pun yang meriwayatkan hadits ini selain Abdul Malik bin Abu Sulaiman dari Atha' dari Jabir". Syu'bah ikut mengomentari Abdu! Malik bin Abu Sulaiman,
walaupun Abdul Malik bin Sulaiman sebenarnya adalah tsiqah dan terpercaya di kalangan ahli hadits. Kami juga tidak mengetahui ada yang meragukan Abdul Malik kecuali Syu'bah,
itupun hanya menyangkut hadits ini. Waki' telah meriwayatkan hadits ini dari Syu'bah dari Abdul Malik bin Abu Sulaiman. Diriwayatkan dari Ibnu Al Mubarak, dari Sufyan Ats-Tsauri, ia berkata,
Abdul Malik bin Abu Sulaiman adalah tolok ukur dalam hal ilmu. Para ulama mengamalkan hadits ini bahwa seseorang berhak membeli lebih dulu tanah/rumah tetangganya, sekalipun dia sedang tidak berada di tempat untuk waktu yang lama.