Apabila Batas dan Bagian Sudah Ditetapkan, Maka Tidak Ada Lagi Syufah
حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا وَقَعَتْ الْحُدُودُ وَصُرِّفَتْ الطُّرُقُ فَلَا شُفْعَةَ
Abd bin Humaid menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq mengabarkan kepada kami, Ma'mar mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Abu Salamah bin Abdurrahman, dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda.
"Apabila batas (tanah) sudah ada dan jalan-jalan sudah dipisahkan, maka tidak ada syuf'ah ". Shahih: Ibnu Majah (3499)
Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan shahih.' Sebagian perawi meriwayatkan hadits ini secara mursal dari Abu Salamah dari Rasulullah SAW. Sebagian ulama dari sahabat Nabi SAW dan yang lainnya mengamalkan hadits ini;
di antara mereka adalah Umar bin Khaththab dan Utsman bin Affan. Ini adalah pendapat para ahli fikih dari kalangan tabi'in seperti Umar bin Abdul Aziz dan lainnya. Hadits ini juga menjadi pegangan penduduk Madinah seperti Yahya bin Sa'id Al Anshari,
Rabi'ah bin Abu Abdurrahman dan Malik bin Anas. Berdasarkan hadits ini, Asy-Syafi'i, Ahmad dan Ishaq berpendapat bahwa tidak ada syuf'ah kecuali untuk barang yang tercampur dan tidak ada syuf'ah bagi tetangga, jika tidak tercampur.
Sementara sebagian ulama dari para sahabat Nabi SAW dan selain mereka, mengatakan bahwa syuf'ah adalah untuk tetangga. Mereka berdalih dengan hadits dari Rasulullah SAW,
"Tetangga rumah lebih berhak membeli terlebih dulu —atas— rumah yang ada di sampingnya." Hal itu adalah pendapat Ast-Tsauri, Ibnu Al Mubarak dan ulama Kufah.