Apa yang Dirusak oleh Binatang Tidak Wajib Diganti

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعَجْمَاءُ جَرْحُهَا جُبَارٌ وَالْبِئْرُ جُبَارٌ وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ

Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri. dari Sa'id bin Al Musayyib. dari Abu Hurairah. ia berkata, Rasulullah SAW bersabda.

"Apa yang dirusak oleh binatang, maka tidak ada ganti rugi (pemilik binatang itu tidak wajib mengganti). Sumur, (jika ada yang terperosok ke dalamnya), maka tidak ada ganti rugi.

Penambang tidak ada ganti rugi dan pada harta terpendam (harta tertimbun), zakatnya adalah seperlima" Shahih: Ibnu Majah (2509 dan 2673) Muttafaq alaih.

Qutaibah menceritakan kepada kami, Al-Laits menceritakan kepada kami dari Ibnu Syihab dari Sa'id bin Musayyib dan Abu Salamah, dari Abu Hurairah, dari Rasulullah SAW... sama seperti di atas.

Ia berkata, "Dalam bab ini ada riwayat lain dari Jabir, Amr bin Auf Al Muzani dan Ubadah bin Shamit". Abu Isa juga berkata, "Hadits Abu Hurairah di atas adalah hasan shahih". Al Anshari meneritakan kepada kami, dari Ma'n, ia berkata:

Malik bin Anas mengabarkan kepada kami, bahwa tafsir hadits Nabi SAW, "Binatang, jika merusak sesuatu, maka tidak ada ganti rugi (tidak wajib mengganti)" Ia mengatakan, "Hal itu sia-sia tidak ada diyat di dalamnya".

Abu Isa berkata, "Apabila seseorang menggali lubang untuk mencari harta karun, lalu ada orang yang jatuh ke dalamnya, maka orang yang menggali lubang itu tidak terkena denda.

Begitu juga dengan sumur. Dan apabila seseorang menemukan harta karun, maka dia wajib menyerahkan seperlima kepada pemerintah sedangkan sisanya menjadi miliknya".