Menghidupkan Tanah Mati

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيُّ أَخْبَرَنَا أَيُّوبُ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَحْيَى أَرْضًا مَيِّتَةً فَهِيَ لَهُ وَلَيْسَ لِعِرْقٍ ظَالِمٍ حَقٌّ

Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Abdul Wahhab Ats-Tsaqafi mengabarkan kepada kami, Ayyub mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah dari bapaknya dari Sa'id bin Zaid ra,

dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Barangsiapa yang menghidupkan tanah mati (tanah yang tidak dikelola) maka tanah itu menjadi miliknya dan tidak ada hak -mengambil hasil- bagi orang yang zhalim." Shahih: Al Irwa (1520).

Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan gharib." Sebagian ulama meriwayatkan dari Hisyam bin Urwah dari bapaknya dari Nabi SAW dan lainnya. Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi SAW dan lainnya mengamalkan hadits ini.

Ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq. Mereka berkata, "Siapa saja boleh memanfaatkan tanah mati. sekalipun tanpa izin pemerintah". Sebagian yang lainnya berpendapat bahwa tidak boleh memanfaatkan tanah mati kecuali dengan izin pemerintah.

Pendapat pertama dalam hal ini adalah yang paling benar. Abu Isa berkata, "Dalam bab ini ada riwayat lain dari Jabir, Amr bin Auf Al Muzani —kakek Katsir— dan Samurah."

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ وَهْبِ بْنِ كَيْسَانَ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَحْيَى أَرْضًا مَيِّتَةً فَهِيَ لَهُ

Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Abdul Wahhab menceritakan kepada kami, Ayyub menceritakan kepada kami, dari Hisyam bin Urwah,

dari Wahb bin Kaisan dari Jabir bin Abdullah, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, "Barangsiapa yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu menjadi miliknya ". Shahih: Al Irwa (1550)

Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan shahih". Abu Musa Muhammad bin Al Mutsanna menceritakan kepada kami, dia berkata, "Aku pernah bertanya kepada Abul Walid Ath-Thayalisi tentang orang yang zhalim dalam sabda Rasulullah SAW,

'Tidak ada hak —mengambil hasil— bagi orang yang zhaiim.'' Dia menjawab, 'Orang yang zhalim di sini adalah orang yang merampas apa (tanah) yang bukan miliknya.' Aku berkata, 'Apakah maksudnya adalah orang yang menanam di tanah hidup milik orang lain?' Dia menjawab, 'Benar'."