Tanah (Mati) yang Diberikan Pemimpin (Penguasa) Kepada Salah Seorang Rakyatnya

قَالَ قُلْتُ لِقُتَيْبَةَ بْنِ سَعِيدٍ حَدَّثَكُمْ مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ قَيْسٍ الْمَأْرِبِيُّ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ ثُمَامَةَ بْنِ شَرَاحِيلَ عَنْ سُمَيِّ بْنِ قَيْسٍ عَنْ سُمَيْرٍ عَنْ أَبْيَضَ بْنِ حَمَّالٍ أَنَّهُ وَفَدَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَقْطَعَهُ الْمِلْحَ فَقَطَعَ لَهُ فَلَمَّا أَنْ وَلَّى قَالَ رَجُلٌ مِنْ الْمَجْلِسِ أَتَدْرِي مَا قَطَعْتَ لَهُ إِنَّمَا قَطَعْتَ لَهُ الْمَاءَ الْعِدَّ قَالَ فَانْتَزَعَهُ مِنْهُ قَالَ وَسَأَلَهُ عَمَّا يُحْمَى مِنْ الْأَرَاكِ قَالَ مَا لَمْ تَنَلْهُ خِفَافُ الْإِبِلِ فَأَقَرَّ بِهِ قُتَيْبَةُ وَقَالَ نَعَمْ

Abu Isa berkata, "Aku pernah berkata kepada Qutaibah bin Sa'id, 'Muhammad bin Yahya bin Qais Al Ma'ribi menceritakan kepadamu, bapakku menceritakan kepadaku dari Tsumamah bin Syarahil dari Sumay bin Qais dari Sumair,

dari Abyadh bin Hammal: Bahwa ia pernah datang menemui Rasulullah SAW sebagai utusan kaumnya. Maka, ia meminta sebidang tanah tambang garam, maka beliau pun memberikan sebidang tanah itu kepadanya (dengan dugaan bahwa dia akan berusaha keras untuk mengeluarkan garam dari tanah tersebut).

Ketika beliau pergi, seorang laki-laki yang saat itu hadir berkata kepada Rasulullah SAW, "Tahukan engkau tentang tanah yang engkau berikan itu? Engkau telah memberikan tanah yang di sana ada sumber air yang selalu tersedia."

Ia berkata, "Kemudian Rasulullah SAW membatalkan nya'. Ia berkata, "Dan, beliau bertanya tentang tanah mana yang akan dihidupkan". Ia menjawab, "Yaitu yang tidak berdekatan dengan tempat gembala unta dan perumahan".

Qutaibah bin Sa'id pun mengakui akan hal itu. Dia berkata, 'Itu benar'." Hasan: Ibnu Majah (2475). Ibnu Abu Umar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya bin Qais Al Ma'ribi... dengan sanad yang sama.

Abu Isa berkata, "Dalam bab ini ada riwayat lain dari Wail dan Asma' binti Abu Bakar". Abu Isa juga berkata, "Hadits Abyadh ini adalah gharib". Para ulama dari kalangan sahabat Nabi dan lainnya sepakat bahwa pemerintah boleh memberikan tanah untuk orang yang berhak menurutnya.

حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ سِمَاكٍ قَال سَمِعْتُ عَلْقَمَةَ بْنَ وَائِلٍ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْطَعَهُ أَرْضًا بِحَضْرَمَوْتَ

Mahmud bin Ghailan menceritakan kepada kami, Abu Daud menceritakan kepada kami, Syu'bah mengabarkan kepada kami dari Simak, ia berkata, saya mendengar Alqamah bin WaMl bercerita dari bapaknya:

Bahwa Rasulullah SAW pernah memberikan sebidang tanah kepadanya di Hadramaut". Shahih: At-Ta'liq 'Ala ar-Raudhah an-Naddiyah (2/137). Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hadits hasan".