Muzara'ah

حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَطْرِ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَمَرٍ أَوْ زَرْعٍ

Ishaq bin Manshur menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa'id mengabarkan kepada kami dari Ubaidillah dari Nafi' dari Ibnu Umar: Bahwa Nabi SAW pernah mempekerjakan penduduk Khaibar

untuk mengelola tanah Khaibar dengan upah separo dari hasil buah-buahan dan tanamannya. Shahih: Ibnu Majah (2467) Muttafaq alaih.

Ia berkata, "Dalam bab ini ada riwayat lain dari Anas, Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit dan Jabir". Abu Isa juga berkata, "Hadits ini adalah hasan shahihr Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi SAW dan selain mereka mengamalkan hadits ini;

mereka tidak melihat adanya larangan mempekerjakan orang lain untuk mengelola tanah/ladang dengan upah 1/2, 1/3 dan 1/4 dari hasilnya. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa bibitnva harus disiapkan oleh pemilik tanah.

Ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq. Sementara sebagian ulama me-makruh-kan seseorang mempekerja kan orang lain untuk mengelolanya dengan upah 1/3 dan 1/4. Namun, untuk menggarap kebun kurma, mereka memper bolehkan upah 1/3 dan 1/4.

Ini adalah pendapat Malik bin Anas dan Asy-Syafi'i. Sebagian dari mereka ada pula yang sama sekali tidak membolehkannya kecuali dengan sistem sewa dengan bayaran emas atau perak.