Berapa Jumlah Unta Diyat

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ سَعِيدٍ الدَّارِمِيُّ أَخْبَرَنَا حَبَّانُ وَهُوَ ابْنُ هِلَالٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَاشِدٍ أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ مُوسَى عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا دُفِعَ إِلَى أَوْلِيَاءِ الْمَقْتُولِ فَإِنْ شَاءُوا قَتَلُوا وَإِنْ شَاءُوا أَخَذُوا الدِّيَةَ وَهِيَ ثَلَاثُونَ حِقَّةً وَثَلَاثُونَ جَذَعَةً وَأَرْبَعُونَ خَلِفَةً وَمَا صَالَحُوا عَلَيْهِ فَهُوَ لَهُمْ وَذَلِكَ لِتَشْدِيدِ الْعَقْلِ

Ahmad bin Sa'id Ad-Darimi menceritakan kepada kami, Habban bin Hilal mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Rasyid menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Musa mengabarkan kepada kami dari Amr bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya bahwa Rasulullah SAW bersabda,

"Barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka putusannya diserahkan kepadapara wali orang yang terbunuh. Jika mau mereka boleh membunuhnya (dengan cara qishash) dan jika mau mereka juga boleh meminta diyat,

yakni tiga puluh unta hiqqah, tiga puluh jadza 'ah dan empat puluh khalifah . Kalaupun ada kesepakatan damai, maka hal itu terserah mereka ". Hasan: Ibnu Majah (2626). Abu Isa berkata, "Hadits Abdullah bin Amr ini adalah hasan gharib".