Tidak Halal Menumpahkan Darah Seorang Muslim Kecuali Karena Salah Satu dari Tiga Alasan

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُرَّةَ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ الثَّيِّبُ الزَّانِي وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ

Hannad menceritakan kepada kami, Abu Muawiyah menceritakan kepada kami dari Al A'masy, dari Abdullah bin Murrah, dari Masruq, dari Abdullah bin Mas'ud, ia berkata, "Rasulullah SAW pernah bersabda,

'Tidak halal menumpahkan darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan kecuali Allah dan aku adalah utusan Allah, kecuali karena salah satu dari tiga hal: pezina yang sudah menikah (rajam), karena membunuh jiwa (qishash),

dan orang yang meninggalkan agama (murtad) dan keluar dari jamaah kaum muslimin'." Shahih: Ibnu Majah (2534) Muttafaq alaih. Ia berkata, "Dalam bab ini ada riwayat lain dari Utsman, Aisyah dan Ibnu Abbas". Abu Isa juga berkata, "Hadits ini adalah hasan shahih".