Orang yang Membunuh Orang Kaflr yang Terikat Perjanjian Damai dengan Kaum Muslimin

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا مَعْدِيُّ بْنُ سُلَيْمَانَ هُوَ الْبَصْرِيُّ عَنْ ابْنِ عَجْلَانَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَا مَنْ قَتَلَ نَفْسًا مُعَاهِدًا لَهُ ذِمَّةُ اللَّهِ وَذِمَّةُ رَسُولِهِ فَقَدْ أَخْفَرَ بِذِمَّةِ اللَّهِ فَلَا يُرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ سَبْعِينَ خَرِيفًا

Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Ma'di bin Sulaiman Al Bashri menceritakan kepada kami, dari Ibnu Ajlan, dari bapaknya, dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda,

"Ketahuilah, barangsiapa yang membunuh kafir yang terikat perjanjian damai dengan kaum muslimin yang memiliki jaminan Allah dan jaminan Rasul-Nya, maka sesungguhnya orang tersebut telah merusak jaminan Allah.

Karena itu ia tidak akan dapat mencium aroma surga, padahal aroma surga itu tercium dari jarak perjalanan tujuh puluh tahun". Shahih: Ibnu Majah (2687).

Ia berkata, "Dalam bab ini ada riwayat lain dari Abu Bakrah". Abu Isa berkata, "Hadits Abu Hurairah ini adalah hasan shahih".,Hadits ini tidak diriwayatkan dari satu jalur; dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW.