Diyat Bayi dalam Kandungan (Janin)

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ سَعِيدٍ الْكِنْدِيُّ الْكُوفِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي زَائِدَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْجَنِينِ بِغُرَّةٍ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ فَقَالَ الَّذِي قُضِيَ عَلَيْهِ أَيُعْطَى مَنْ لَا شَرِبَ وَلَا أَكَلَ وَلَا صَاحَ فَاسْتَهَلَّ فَمِثْلُ ذَلِكَ يُطَلَّ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ هَذَا لَيَقُولُ بِقَوْلِ شَاعِرٍ بَلْ فِيهِ غُرَّةٌ عَبْدٌ أَوْ أَمَةٌ

Ali bin Sa'id Al Kindi Al Kufi menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Za'idah menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah SAW telah memutuskan adanya denda pada pembunuhan janin;

yaitu memerdekakan budak laki-laki atau perempuan. Ketika itu, orang yang dijatuhi hukuman tersebut berkata kepada Rasulullah SAW, 'Apakah kami harus memberi tebusan kepada bayi yang —belum tahu— minum, makan, menjerit dan menangis.

Tidakkah sepatutnya pelaku dibebaskan saja?!' Rasulullah SAW menjawab, 'Orang ini berbicara meniru perkataan seorang penyair. Tentu saja dalam pembunuhan ini ada denda, berupa memerdekakan budak laki-laki atau perempuan'. " Shahih: Ibnu Majah (2639) Muttafaq alaih.

Ia berkata, "Dalam bab ini juga ada riwayat lain dari Hamal bin Malik bin An-Nabighah dan Mughirah bin Syu'bah". Abu Isa juga berkata, "Hadits Abu Hurairah ini adalah hasan shahih". Para ulama mengamalkan hadits ini.

Sebagian mereka berpendapat bahwa denda yang dimaksud adalah memerdekakan budak laki-laki atau perempuan. atau membayar 500 Dirham. Sebagian ulama berpendapat bahwa bisa juga berupa kuda maupun bighal.

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْخَلَّالُ حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ جَرِيرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ نَضْلَةَ عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ أَنَّ امْرَأَتَيْنِ كَانَتَا ضَرَّتَيْنِ فَرَمَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى بِحَجَرٍ أَوْ عَمُودِ فُسْطَاطٍ فَأَلْقَتْ جَنِينَهَا فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْجَنِينِ غُرَّةٌ عَبْدٌ أَوْ أَمَةٌ وَجَعَلَهُ عَلَى عَصَبَةِ الْمَرْأَةِ

Hasan bin Ali Al Khallal menceritakan kepada kami, Wahab bin Jarir menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami dari Manshur dari Ibrahim dari Ubaidullah bin Nadhlah dari Mughirah bin Syu'bah:

Ada dua orang perempuan berkelahi. Mereka saling melempar batu —atau tongkat kayu—. Tiba-tiba salah seorang dari mereka terkena lemparan, lalu gugurlah kandungannya.

Maka Rasulullah SAW memutuskan dalam pembunuhan janin; pelaku harus membayar denda berupa memerdekakan budak, baik laki-laki atau perempuan dan denda itu dibebankan kepada kerabatnya. Shahih: Al Irwa (2206) Muttafaq alaih.

Hasan berkata, "Zaid bin Hubab mengabarkan hadits ini kepada kami dari Sufyan, dari Manshur... dengan kontek yang sama". Ia juga berkata, "Hadits ini adalah hasan shahih".