Tidak Boleh Menjatuhkan Qishash kepada Seorang Muslim Karena Membunuh Seorang Kafir
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَنْبَأَنَا مُطَرِّفٌ عَنْ الشَّعْبِيِّ حَدَّثَنَا أَبُو جُحَيْفَةَ قَالَ قُلْتُ لِعَلِيٍّ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ هَلْ عِنْدَكُمْ سَوْدَاءُ فِي بَيْضَاءَ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ قَالَ لَا وَالَّذِي فَلَقَ الْحَبَّةَ وَبَرَأَ النَّسَمَةَ مَا عَلِمْتُهُ إِلَّا فَهْمًا يُعْطِيهِ اللَّهُ رَجُلًا فِي الْقُرْآنِ وَمَا فِي الصَّحِيفَةِ قُلْتُ وَمَا فِي الصَّحِيفَةِ قَالَ الْعَقْلُ وَفِكَاكُ الْأَسِيرِ وَأَنْ لَا يُقْتَلَ مُؤْمِنٌ بِكَافِرٍ
Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, Husyaim menceritakan kepada kami, Mutharrif memberitahukan kepada kami, dari Asy-Sya'bi, Abu Juhaifah menceritakan kepada kami, ia berkata,
"Aku pernah berkata kepada Ali, 'Wahai Amirul Mukminin, apakah kamu punya hitam di atas putih (catatan) yang tidak ada di dalam kitab Allah?' Ia menjawab, 'Tidak punya.
Demi Dzat yang membelah biji dan yang menghembuskan angin sepoi-sepoi, aku tidak mengetahui kecuali dari pemahaman tentang Al Qur'an yang diberikan Allah kepada seseorang dan apa yang terdapat dalam lembaran ini.'
Aku berkata, 'Apakah yang terdapat dalam lembaran itu?' Ia menjawab, 'Tentang denda, pembebasan tawanan dan orang Islam tidak boleh dibunuh karena membunuh orang kafir'." Shahih: Ibnu Majah (2658)
Ia berkata, "Dalam bab ini ada riwayat lain dari Abdullah bin Amr". Abu Isa berkata, "Hadits di atas adalah hasan shahih". Para ulama mengamalkan hadits ini. Ini juga menjadi pendapat Ats-Tsauri, Malik bin Anas, Asy-Syafi'i,
Ahmad dan Ishaq. Sebagian dari mereka berkata, "Tidak boleh menjatuhkan qishash atas seorang muslim karena membunuh orang kafir". Sementara sebagian ulama berpendapat bahwa orang muslim wajib diqishash,
bila membunuh orang kafir yang terikat perjanjian dengan kaum muslimin. Pendapat pertama adalah yang terkuat dan paling benar.