Diyat Membunuh Orang Kafir

حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ أَحْمَدَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ

Isa bin Ahmad menceritakan kepada kami, Ibnu Wahab menceritakan kepada kami dari Usamah bin Zaid dari Amr bin Syu'aib, dari bapaknya, dari kakeknya bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Orang muslim tidak boleh dibunuh karena membunuh orang kafir". Hasan shahih: Ibnu Majah (2659)

وَبِهَذَا الْإِسْنَادِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ دِيَةُ عَقْلِ الْكَافِرِ نِصْفُ دِيَةِ عَقْلِ الْمُؤْمِنِ

Dengan sanad yang sama dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Diyat membunuh orang kafir adalah separoh diyat membunuh orang mukmin ". Hasan: Ibnu Majah (2644).

Abu Isa berkata, "Hadits Abdulah bin Amr dalam bab ini adalah hasan." Para ulama berbeda pendapat tentang diyat membunuh orang Yahudi dan Nasrani.

Sebagian mereka berpendapat bahwa diyat membunuh mereka adalah seperti dalam hadits di atas. Umar bin Abdul Aziz berkata. "Diyat membunuh orang Yahudi dan Nasrani adalah separuh diyat membunuh orang muslim".

Ini adalah pendapat dari Ahmad bin Hambal. Sementara diriwayatkan dari Umar bin Khaththab bahwa ia pernah berkata, "Diyat membunuh orang Yahudi dan Nasrani adalah 4000 Dirham, dan diyat membunuh orang Majusi adalah 800 Dirham".

Malik bin Anas, Asy-Syafi'i dan Ishaq berpendapat seperti itu. Ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa diyat membunuh orang Yahudi dan Nasrani sama dengan diyat membunuh orang muslim. Ini adalah pendapat Sufyan Ats-Tsauri dan penduduk Kufah.