Qishash

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ خَشْرَمٍ أَنْبَأَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ قَتَادَةَ قَال سَمِعْتُ زُرَارَةَ بْنَ أَوْفَى يُحَدِّثُ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّ رَجُلًا عَضَّ يَدَ رَجُلٍ فَنَزَعَ يَدَهُ فَوَقَعَتْ ثَنِيَّتَاهُ فَاخْتَصَمَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَعَضُّ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ كَمَا يَعَضُّ الْفَحْلُ لَا دِيَةَ لَكَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ { وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ }

Ali bin Khasyram menceritakan kepada kami, Isa bin Yunus memberitahukan kepada kami dari Syu'bah dari Qatadah, ia berkata, "Aku mendengar Zurarah bin Aufa menceritakan dari Imran bin Hushain:

Bahwa ada seorang laki-laki yang menggigit tangan laki-laki lain, lalu laki-laki itu menarik tangannya, hingga dua buah gigi laki-laki yang menggigitnya copot. Lalu kedua laki-laki ini mengadukan perkara mereka kepada Rasulullah SAW,

kemudian beliau bersabda, 'Pantaskah salah seorang dari kalian menggigit saudaranya seperti unta?! Tidak ada diyat bagimu.' Kemudian turun firman Allah, 'Dan luka-luka pun ada qishashnya'" (Qs. AI Maa'idah [5]: 45) Shahih: Muttafaq alaih

Ia berkata, "Dalam bab ini ada riwayat lain dari Ya'la bin Umaiyah dan Salamah bin Umayah. Kedua orang ini bersaudara". Abu Isa berkata, "Hadits Imran bin Hushain ini adalah hasan shahih."