Menahan Karena Suatu Tuduhan

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ سَعِيدٍ الْكِنْدِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ بَهْزِ بْنِ حَكِيمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَبَسَ رَجُلًا فِي تُهْمَةٍ ثُمَّ خَلَّى عَنْهُ

Ali bin Sa'id Al Kindi menceritakan kepada kami, Ibnu Al Mubarak menceritakan kepada kami dari Ma'mar, dari Bahz bin Hakim, dari bapaknya, dari kakeknya: Bahwa Rasulullah SAW pernah menahan seorang laki-laki dalam suatu tuduhan, kemudian beliau melepaskannya. Hasan. Al Misykah (3785)

Ia berkata, "Dalam hadits ini ada riwayat lain dari Abu Hurairah." Abu Isa berkata, "Hadits Bahz dari bapaknya, dari kakeknya ini adalah hasan." Ismail bin Ibrahim meriwayatkan, dari Bahz bin Hakim... hadits ini, namun lebih lengkap dan lebih panjang.