Orang yang Tidak Dikenai Hukuman

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى الْقُطَعِيُّ الْبَصْرِيُّ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَشِبَّ وَعَنْ الْمَعْتُوهِ حَتَّى يَعْقِلَ

Muhammad bin Yahya Al Qutha'i Al Bashri menceritakan kepada kami, Bisyr bin Umar menceritakan kepada kami, Hammam menceritakan kepada kami dari Qatadah, dari Hasan Al Bashri, dari Ali, bahwa Rasulullah SAW bersabda,

"Qalam (pena) diangkat dari tiga orang (maksudnya, mereka tidak dibebani hukum): orang yang tidur hingga dia terjaga, anak kecil hingga ia dewasa (baligh) dan orang gila hingga ia sadar. " Shahih: Ibnu Majah (2041-2042).

Ia berkata, "Dalam bab ini ada riwayat lain dari Aisyah." Abu Isa juga berkata, "Hadits Ali ini adalah hasan gharib dari jalur ini." Hadits ini diriwayatkan tidak dari satu jalur; dari Ali dari Nabi SAW.

Sebagian dari mereka menyebutkan, "Anak kecil hingga bermimpi junub." Kami tidak mengetahui bahwa Al Hasan Al Bashri mendengar langsung dari Ali. Hadits ini juga diriwayatkan dari Atha' bin Sa'ib, dari Abu Zhabyan,

dari Ali bin Abi Thalib, dari Rasulullah SAW, ... sama seperti makna hadits di atas. Al A'masy meriwayatkan dari Abu Dhabyan, dari Ibnu Abbas, dari Ali, secara mauquf. Ulama mengamalkan hadits ini.

Abu Isa berkata, "Hasan memang hidup pada zaman Ali dan sempat bertemu dengannya, namun kami tidak mengetahuinya pernah mendengar hadits darinya." Nama asli Abu Zhabyan adalah Hushain bin Jundab.