Membatalkan Hukuman Terhadap Orang yang Mengaku Bersalah
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو حَدَّثَنَا أَبُو سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ جَاءَ مَاعِزٌ الْأَسْلَمِيُّ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّهُ قَدْ زَنَى فَأَعْرَضَ عَنْهُ ثُمَّ جَاءَ مِنْ شِقِّهِ الْآخَرِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ قَدْ زَنَى فَأَعْرَضَ عَنْهُ ثُمَّ جَاءَ مِنْ شِقِّهِ الْآخَرِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ قَدْ زَنَى فَأَمَرَ بِهِ فِي الرَّابِعَةِ فَأُخْرِجَ إِلَى الْحَرَّةِ فَرُجِمَ بِالْحِجَارَةِ فَلَمَّا وَجَدَ مَسَّ الْحِجَارَةِ فَرَّ يَشْتَدُّ حَتَّى مَرَّ بِرَجُلٍ مَعَهُ لَحْيُ جَمَلٍ فَضَرَبَهُ بِهِ وَضَرَبَهُ النَّاسُ حَتَّى مَاتَ فَذَكَرُوا ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ فَرَّ حِينَ وَجَدَ مَسَّ الْحِجَارَةِ وَمَسَّ الْمَوْتِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلَّا تَرَكْتُمُوهُ
Abu Kuraib menceritakan kepada kami. Abdah bin Sulaiman menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Amr. dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, ia berkata, "Suatu ketika, Ma'iz Al Aslami datang menemui Rasulullah SAW dan berkata,
'Sesungguhnya ia telah berzina.' maka Rasulullah SAW berpaling, lalu Ma'iz menghadap beliau dari arah lain kemudian berkata, 'Sesungguhnya ia telah berzina.' Maka Rasulullah SAW kembali berpaling, Ma'iz lalu menghadap beliau dari arah lain dan berkata, 'Sesungguhnya dia telah berzina.'
Hingga pada kali yang keempat, lalu diperintahkan untuk membawanya ke Harrah (sebuah bukit berbatu) lalu ia dirajam dengan batu. Namun, ketika terkena batu, ia berlari kencang, hingga melewati seorang laki-laki yang sedang membawa tulang dagu unta.
maka laki-laki itu memukulnya dengan tulang tersebut dan orang-orang pun memukulinya hingga mati." Kemudian para sahabat menceritakan hal itu kepada Rasulullah SAW. Mereka mengatakan bahwa Ma'iz lari saat terkena batu dan kemudian ia menemui ajalnya.
Maka Rasulullah SAW bersabda, "Kenapa kalian tidak membiarkannya saja?!" Hasan shahih: Ibnu Majah (2554) Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan." Hadits diriwayatkan dari jalur lain; dari Abu Hurairah.
Hadits ini diriwayatkan dari Az-Zuhri, dari Abu Salamah, dari Jabir bin Abdullah dari Nabi SAW... seperti hadits ini.
حَدَّثَنَا بِذَلِكَ الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَنْبَأَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَجُلًا مِنْ أَسْلَمَ جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاعْتَرَفَ بِالزِّنَا فَأَعْرَضَ عَنْهُ ثُمَّ اعْتَرَفَ فَأَعْرَضَ عَنْهُ حَتَّى شَهِدَ عَلَى نَفْسِهِ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبِكَ جُنُونٌ قَالَ لَا قَالَ أَحْصَنْتَ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَمَرَ بِهِ فَرُجِمَ بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا أَذْلَقَتْهُ الْحِجَارَةُ فَرَّ فَأُدْرِكَ فَرُجِمَ حَتَّى مَاتَ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرًا وَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ
Hasan bin Ali menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, Ma'mar memberitahukan kepada kami dari Az-Zuhri dari Abu Salamah bin Abdurrahman dari Jabir bin Abdullah:
Bahwa ada seorang laki-laki dari Bani Aslam datang menemui Nabi SAW. Lalu dia mengaku telah melakukan zina. Namun beliau lalu berpaling darinya. Dia kembali mengaku, dan beliau tetap berpaling darinya, hingga ia bersaksi atas dirinya sebanyak empat kali.
Maka Nabi SAW bersabda, "Apakah kamu sudah gila?" Ia menjawab, "Tidak." Beliau bersabda lagi. "Apakah kamu sudah menikah?" Ia menjawab, "Benar." Perawi berkata, "Maka beliau memerintahkan dengannya, lalu ia di rajam di mushala ."
Ketika terkena lembaran batu, laki-laki itu lari. Ia pun dikejar dan dirajam sampai meninggal dunia. Rasulullah SAW memuji laki-laki tersebut, namun beliau tidak ikut menyalatkan jenazahnya. Shahih: Al Irwa' (7/353) Muttafaq alaih.
Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan shahih." Sebagian ulama mengamalkan hadits ini; mereka berpendapat bahwa apabila orang yang mengaku melakukan zina menyatakan dirinya benar-benar telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak empat kali, maka ia harus dijatuhi hukuman.
Ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq. Sementara sebagian lainnya berpendapat bahwa apabila seseorang mengaku melakukan zina, sekalipun pengakuan itu hanya satu kali, maka dia wajib dijatuhi hukuman. Ini adalah pendapat Malik bin Anas dan Asy-Syafi'i.
Pendapat ini diperkuat oleh hadits Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid, ia berikut: Ada dua orang laki-laki mengadu kepada Rasulullah SAW. Salah seorang dari mereka berkata. "Wahai Rasulullah, sesungguhnya anakku telah berbuat zina dengan istri laki-laki ini..(al-hadits).
Di akhir hadits ini, Rasulullah SAW bersabda, "Pergilah kamu, hai Unais, menemui istri laki-laki ini. Jika dia mengakui perbuatannya maka lakukan hukum rajam atasnya." Di sini Rasulullah SAW tidak mengatakan, "Jika dia mengaku sebanyak empat kali. "