Hukum Rajam Bagi yang Sudah Menikah

حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ وَغَيْرُ وَاحِدٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ سَمِعَهُ مِنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَزَيْدِ بْنِ خَالِدٍ وَشِبْلٍ أَنَّهُمْ كَانُوا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَاهُ رَجُلَانِ يَخْتَصِمَانِ فَقَامَ إِلَيْهِ أَحَدُهُمَا وَقَالَ أَنْشُدُكَ اللَّهَ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَمَا قَضَيْتَ بَيْنَنَا بِكِتَابِ اللَّهِ فَقَالَ خَصْمُهُ وَكَانَ أَفْقَهَ مِنْهُ أَجَلْ يَا رَسُولَ اللَّهِ اقْضِ بَيْنَنَا بِكِتَابِ اللَّهِ وَأْذَنْ لِي فَأَتَكَلَّمَ إِنَّ ابْنِي كَانَ عَسِيفًا عَلَى هَذَا فَزَنَى بِامْرَأَتِهِ فَأَخْبَرُونِي أَنَّ عَلَى ابْنِي الرَّجْمَ فَفَدَيْتُ مِنْهُ بِمِائَةِ شَاةٍ وَخَادِمٍ ثُمَّ لَقِيتُ نَاسًا مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ فَزَعَمُوا أَنَّ عَلَى ابْنِي جَلْدَ مِائَةٍ وَتَغْرِيبَ عَامٍ وَإِنَّمَا الرَّجْمُ عَلَى امْرَأَةِ هَذَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَأَقْضِيَنَّ بَيْنَكُمَا بِكِتَابِ اللَّهِ الْمِائَةُ شَاةٍ وَالْخَادِمُ رَدٌّ عَلَيْكَ وَعَلَى ابْنِكَ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ وَاغْدُ يَا أُنَيْسُ عَلَى امْرَأَةِ هَذَا فَإِنْ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا فَغَدَا عَلَيْهَا فَاعْتَرَفَتْ فَرَجَمَهَا

Nashr bin Ali dan lainnya menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri dari Ubaidillah bin Abdullah bin Utbah yang mendengar dari Abu Hurairah, Zaid bin Khalid dan Syibl:

Saat mereka bersama Rasulullah SAW, tiba-tiba datang dua orang laki-laki yang sedang bertikai. Salah seorang dari mereka berkata. '"Aku mohon, wahai Rasulullah, agar engkau memutuskan perkara antara kami berdasarkan kitab Allah."

Lawannya juga berkata, "Benar. wahai Rasulullah, putuskanlah antara kami berdasarkan kitab Allah, dan izinkan aku berbicara. Sesungguhnya anakku bekerja pada orang ini, lalu ia berzina dengan isterinya.

Ada yang mengatakan kepadaku bahwa anakku harus dirajam, maka aku tebus dirinya dengan seratus ekor kambing dan seorang budak. Dan, saya pernah bertemu dengan beberapa ahli ilmu dan mereka berpendapat bahwa anakku wajib dijatuhi hukuman cambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.

Sedangkan rajam hanya bagi istri orang ini." Maka Rasulullah SAW bersabda, "Demi Dzat yangjiwaku berada di tangan-Nya, aku akan memutuskan perkara di antara kalian berdasarkan kitab Allah.

Seratus ekor kambing dan seorang budak itu dikembalikan kepadamu, sementara anakmu harus dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun. Dan kamu, hai Unais. pergilah menemui istri orang ini.

Jika dia mengakui perbuatannya maka rajam dia." Unais pun segera menemui istri orang itu dan ia mengakui semua perbuatannya. Maka Unais segera melaksanakan hukum rajam terhadapnya. Shahih: Ibnu Majah (2549) Muttafaq alaih.

Ishaq bin Musa Al Anshari menceritakan kepada kami, Ma'n menceritakan kepada kami. Malik menceritakan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Ubaidillah bin Abdullah, dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid Al Juhani dari Rasulullah SAW seperti hadits di atas.

Qutaibah menceritakan kepada kami, Al-Laits menceritakan kepada kami, dari Ibnu Syihab... dengan sanad dan maknanya seperti hadits Malik. Ia berkata, "Dalam bab ini ada riwayat lain dari Abu Bakrah, Ubadah bin Shamit, Abu Hurairah, Abu Sa'id, Ibnu Abbas, Jabir bin Samurah, Hazzal, Buraidah,

Salamah bin Muhabbiq, Abu Barzah dan Imran bin Hushain. Abu Isa juga berkata, "Hadits Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid ini adalah hasan shahih."

Dalam riwayat lain dari Malik bin Anas, Ma'mar dan lainnya dari Az-Zuhri dari Ubaidillah bin Abdullah bin Utbah dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid dari Rasulullah SAW. Telah diriwayatkan pula dengan sanad ini, dari Nabi SAW beliau bersabda,

"Apabila seorang budak perempuan berzina, maka cambuklah, dan apabila ia melakukan zina pada kali yang keempat maka juallah, sekalipun dengan —senilai— kepang rambut. " Sufyan bin Uyainah meriwayatkan dari Az-Zuhri,

dari Ubaidillah, dari Abu Hurairah, Zaid bin Khalid dan Syibl, mereka berkata, "Ketika kami bersamaNabi SAW;...". Demikianlah Ibnu Uyainah meriwayatkan dua hadits —secara keseluruhan—; dari Abu Hurairah, Zaid bin Khalid dan Syibl.

Hadits Ibnu Uyainah diragukan oleh Sufyan bin Uyainah, sebab ia memasukkan hadits dalam hadits. Yang benar adalah apa yang diriwayatkan oleh Muhammad bin Al Walid Az-Zubaidi, Yunus bin Ubaid dan Ibnu Az-Zuhri dari Az-Zuhri, dari Ubaidillah, dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid,

dari Nabi SAW, beliau berkata, "Jika budakperempuan berzina, maka cambuklah". Riwayat Az-Zuhri dari Ubaidillah, dari Syibl bin Khalid, dari Abdullah bin Malik Al Ausi, dari Nabi SAW. beliau bersabda,

"Jika seorang budak perempuan berzina ". Inilah yang dianggap shahih oleh ahli hadits.Syibl bin Khalid tidak pernah berjumpa dengan Nabi SAW, namun ia meriwayatkan dari Abdullah bin malik Al Auzi dari Nabi SAW.

Inilah yang shahih. Hadits Ibnu Uyainah tidak akurat. Diriwayatkan darinya, bahwa ia berkata, "Syibl bin Hamid adalah salah, sebab ia adalah Syibl bin Khalid —ia juga dikatakan— Syibl bin Khulaid"

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ مَنْصُورِ بْنِ زَاذَانَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ حِطَّانَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُذُوا عَنِّي فَقَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ ثُمَّ الرَّجْمُ وَالْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ

Qutaibah menceritakan kepada kami, Husyaim menceritakan kepada kami dari Manshur bin Zadzan, dari Hasan dari Hiththan bin Abdullah, dari Ubadah bin Shamit, dia berkata Rasulullah SAW bersabda,

"Ambillah —hukum zina— dariku dan Allah telah memberi hukum dan jalan yang jelas bagi para perempuan: laki-laki yang telah menikah dengan perempuan yang telah menikah (apabila melakukan zina) hukumannya adalah cambuk seratus kali lalu rajam.

Sedangkan gadis dengan jejaka (apabila melakukan zina) hukumannya adalah cambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun. " Shahih: Ibnu Majah (2550) Muslim.

Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan shahih." Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi SAW dan lainnya mengamalkan hadits ini; seperti Ali bin Abi Thalib, Ubay bin Ka'ab,

Abdullah bin Mas'ud dan Ishaq. mereka berpendapat bahwa apabila orang yang telah menikah melakukan zina, maka hukumannya adalah dicambuk dan dirajam. Sebagian ulama ada yang berpendapat seperti ini.

Ini adalah pendapat Ishaq. Sedangkan sebagian lainnya seperti Abu Bakar dan Umar berpendapat bahwa apabila orang yang telah menikah melakukan zina, maka hukumannya hanya dirajam dan tidak dicambuk.

Telah diriwayatkan dari Nabi SAW seperti hadits ini, tentang kisah Ma'iz dan yang lainnya; bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk merajamnya dan tidak memerintahkan untuk dicambuk sebelum dirajam.

Sebagian ulama mengamalkan hadits ini. Ini adalah pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Ibn AI Mubarak, Asy-Syafi'i dan Ahmad.