Hukum Rajam bagi Ahli Kitab

حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مُوسَى الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا مَعْنٌ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجَمَ يَهُودِيًّا وَيَهُودِيَّةً

Ishaq bin Musa Al Anshari menceritakan kepada kami, Ma'n menceritakan kepada kami, Malik bin Anas menceritakan kepada kami, dari Nafi', dari Ibnu Umar:

Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah merajam seorang laki-laki Yahudi dan seorang perempuan Yahudi. Shahih: Ibnu Majah (1476)

Abu Isa berkata, "Dalam hadits ini terdapat kisah." Hadits ini adalah hasan shahih.

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجَمَ يَهُودِيًّا وَيَهُودِيَّةً

Hannad menceritakan kepada kami, Syarik menceritakan kepada kami dari Simak bin Harb dari Jabir bin Samurah: Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah merajam seorang laki-laki Yahudi dan seorang perempuan Yahudi. Shahih: Lihat sebelumnya

Ia berkata, "Dalam bab ini ada riwayat lain dari lbnu Umar, Barra', Jabir, Ibnu Abi Aufa, Abdullah bin Harits bin Jaz' dan Ibnu Abbas." Abu Isa juga berkata, "Hadits ini adalah hasan ghanb'' Sebagian besar ulama mengamalkan hadits ini;

mereka berpendapat, "Apabila ahli kitab bertikai lalu mereka mengadukannya kepada hakim kaum muslimin, maka hakim itu harus memutuskan putusan antara mereka sesuai Al Qur'an dan sunnah, juga dengan hukum-hukum kaum muslimin.

Yang demikian adalah pendapat Ahmad dan Ishaq. Sementara sebagian yang lain berpendapat, "Ahli kitab tidak boleh dijatuhi hukuman cambuk atau rajam jika ia berzina". Namun pendapat yang pertama adalah yang paling benar.