Mengasingkan Orang yang Berzina
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ وَيَحْيَى بْنُ أَكْثَمَ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ إِدْرِيسَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَرَبَ وَغَرَّبَ وَأَنَّ أَبَا بَكْرٍ ضَرَبَ وَغَرَّبَ وَأَنَّ عُمَرَ ضَرَبَ وَغَرَّبَ
Abu Kuraib dan Yahya bin Aktsam menceritakan kepada kami, Abduilah bin Idris menceritakan kepada kami dari Ubaidiilah, dari Nafi', dari Ibnu Umar: Sesungguhnya Nabi SAW menjatuhkan hukuman cambuk dan mengasingkan,
Abu Bakar juga menjatuhkan hukuman cambuk dan mengasingkan dan Umar pun menjatuhkan hukuman cambuk dan mengasingkan. Shahih: Al Irwa (2344).
Ia berkata, "Dalam bab ini ada riwayat lain dari Abu Hurairah, Zaid bin Khalid dan Ubadah bin Shamit." Abu Isa berkata, "Hadits Ibnu Umar ini adalah gharib." Hadits ini diriwayatkan dari jalur lain; dari Abdullah bin Idris, ia menisbatkannya kepada Nabi SAW.
Sebagian dari mereka meriwayatkan hadits ini dari Abdullah bin Idris..., dari Abdullah dari Nafi' dari Ibnu Umar; bahwa Abu Bakar menjatuhkan hukuman cambuk dan mengasingkan, dan Umar juga menjatuhkan hukum cambuk dan mengasingkan.
Abu Sa'id bin Al Asyaj menceritakan kepada kami dengan hal itu, Abdullah bin Idris juga menceritakan kepada kami. Demikianlah hadits ini diriwayatkan dari selain riwayat Ibnu Idris; dari Ubaidillah bin Umar... dengan hadits yang sama.
Demikianlah Muhammad bin Ishaq meriwayatkan dari Nafi' dari Ibnu Umar; Bahwa Abu Bakar pernah menjatuhkan hukuman cambuk dan mengasingkan, Umar pernah menjatuhkan hukuman cambuk dan mengasingkan.
Di dalam hadits ini tidak disebutkan dari Nabi SAW. Tentang pengasingan tersebut benar (sah) dari Rasulullah. Abu Bakar, Zaid bin Khalid, Ubadah bin Shamit dan selain mereka meriwayatkan hadits ini dari Nabi SAW.
Para sahabat Nabi SAW dan lainnya, diantaranya adalah Abu Bakar, Umar, Ali, Ubay bin Ka'ab, Abdullah bin Mas'ud, Abu Dzar, dan selain mereka telah mengamalkan hadits ini. Demikianlah, bahwa hadits ini diriwayatkan pula oleh para ahli fikih dari golongan tabi'in.
Ini adalah pendapat dari Sufyan Ats-Tsauri, Malik bin Anas, Abdullah bin Mubarak Asy-Syafi'i, Ahmad dan Ishaq.