Hukuman Dapat Menjadi Penebus Dosa Bagi Pelakunya
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ الْخَوْلَانِيِّ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ كُنَّا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَجْلِسٍ فَقَالَ تُبَايِعُونِي عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا تَسْرِقُوا وَلَا تَزْنُوا قَرَأَ عَلَيْهِمْ الْآيَةَ فَمَنْ وَفَّى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ عَلَيْهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَسَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ فَهُوَ إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ
Qutaibah menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Abu Idris Al Khaulani, dari Ubadah bin Shamit, ia berkata, "Suatu ketika, kami bersama Nabi SAW, lalu beliau bersabda,
"Maukah kalian berjanji setia kepadaku untuk tidak menyekutukan sesuatupun dengan Allah, tidak mencuri dan tidak berzina -lalu beliau membawa sebuah ayat-. Barangsiapa di antara kalian yang menunaikan janji itu,
maka pahalanya ada pada Allah. Barangsiapa yang melakukan salah satu darinya lalu dia dijatuhi hukuman, maka hal itu menjadi penebus dosa baginya dan barangsiapa yang melakukan salah satu darinya lalu Allah menutupinya,
maka terserah kepada Allah. Jika mau, Dia mengazabnya dan jika mau, Dia mengampuninya. " Shahih: Al Irwa (2334). Ia berkata, "Dalam bab ini ada riwayat lain dari Ali, Jarir bin Abdullah dan Khuzaimah bin Tsabit." Abu Isa juga berkata,
"Hadits Ubadah bin Shamit ini adalah hasan shahih." Asy-Syafi'i berkata, "Aku tidak pernah mendengar hadits yang menyebutkan 'hukuman dapat menjadi penebus dosa bagi pelakunya', yang lebih baik dari hadits ini." Asy-Syafi'i juga berkata,
"Aku anjurkan kepada orang yang melakukan suatu dosa lalu Allah menutupinya, agar dia menutupinya sendiri, lalu bertaubat kepada Allah." Diriwayatkan bahwa Abu Bakar dan Umar pernah menyuruh seorang laki-laki untuk menutup aib dirinya sendiri.