Menegakkan Hukuman (Cambuk Atau Rajam) Terhadap Budak
حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ الْأَشَجُّ حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الْأَحْمَرُ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا زَنَتْ أَمَةُ أَحَدِكُمْ فَلْيَجْلِدْهَا ثَلَاثًا بِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ عَادَتْ فَلْيَبِعْهَا وَلَوْ بِحَبْلٍ مِنْ شَعَرٍ
Abu Sa'id Al Asyaj menceritakan kepada kami, Abu Khalid Al Ahmar menceritakan kepada kami, A'masy menceritakan kepada kami dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda,
"Apabila salah seorang budak kalian melakukan zina, untuk ketiga kalinya maka cambuklah ia sesuai dengan kitab Allah. Jika ia kembali melakukan perbuatan zina untukyang keempat kalinya, maka juallah ia, sekalipun dengan tali dari rambut (harga yang murah)." Shahih: Ibnu Majah (2565), Muttafaq alaih.
Abu Isa berkata, "Dalam bab ini ada riwayat lain dari Ali, Abu Hurairah, Zaid bin Khalid dan Syibl dari Abdullah bin Malik Al Awsi." Abu Isa juga berkata, "Hadits Abu Hurairah ini adalah hasan shahih."
Hadits tersebut telah diriwayatkan dari banyak jalur. Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi SAW dan lainnya mengamalkan hadits ini; mereka berpendapat bahwa pemilik budak wajib melaksanakan hukuman terhadap budaknya, sekalipun tanpa persetujuan penguasa.
Demikian pula pendapat Ahmad dan Ishaq. Sebagian lainnya berpendapat bahwa ia harus menyerahkannya kepada pemerintah dan tidak boleh melakukan hukuman sendiri.Namun pendapat pertama adalah yang paling benar.
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْخَلَّالُ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنَا زَائِدَةُ بْنُ قُدَامَةَ عَنْ السُّدِّيِّ عَنْ سَعْدِ بْنِ عُبَيْدَةَ عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ السُّلَمِيِّ قَالَ خَطَبَ عَلِيٌّ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَقِيمُوا الْحُدُودَ عَلَى أَرِقَّائِكُمْ مَنْ أَحْصَنَ مِنْهُمْ وَمَنْ لَمْ يُحْصِنْ وَإِنَّ أَمَةً لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَنَتْ فَأَمَرَنِي أَنْ أَجْلِدَهَا فَأَتَيْتُهَا فَإِذَا هِيَ حَدِيثَةُ عَهْدٍ بِنِفَاسٍ فَخَشِيتُ إِنْ أَنَا جَلَدْتُهَا أَنْ أَقْتُلَهَا أَوْ قَالَ تَمُوتَ فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ أَحْسَنْتَ
Hasan bin Ali Al Khallal menceritakan kepada kami, Abu Daud Ath-Thayalisi menceritakan kepada kami, Zaidah bin Qudamah menceritakan kepada kami dari As-Suddi, dari Sa'ad bin Ubaidah, dari Abu Abdurrahman As-Sulami, ia berkata.
"Ali pernah berkhutbah. Lalu dia berkata, 'Wahai manusia, laksanakanlah hukuman atas budak-budak kalian, baik yang sudah menikah maupun yang belum menikah. Sesungguhnya budak Rasulullah SAW pernah berbuat zina,
maka beliau memerintahkan kepadaku untuk melaksanakan hukum cambuk terhadapnya. Akupun segera mendatangi budak tersebut dan ternyata ia baru saja nifas. Saat itu aku khawatir bila aku melaksanakan hukum cambuk, aku akan membunuhnya —ia akan mati—.
Akupun kembali menemui Rasulullah SAW dan menceritakan tentang hal itu kepadanya. Maka Rasullullah SAW bersabda, "Kamu telah melakukan hal yang baik. " Shahih: Al lrwa (7/360), Muslim.
Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan shahih.' Nama asli As-Suddi adalah Isma'il bin Abdurrahman, seorang tabi'in yang sempat mendengar (mengambil riwayat langsung) dari Anas bin Malik dan sempat melihat Hasan bin Ali bin Abu Thalib RA.