Hukuman Bagi Pemabuk

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَال سَمِعْتُ قَتَادَةَ يُحَدِّثُ عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ أُتِيَ بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ الْخَمْرَ فَضَرَبَهُ بِجَرِيدَتَيْنِ نَحْوَ الْأَرْبَعِينَ وَفَعَلَهُ أَبُو بَكْرٍ فَلَمَّا كَانَ عُمَرُ اسْتَشَارَ النَّاسَ فَقَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ كَأَخَفِّ الْحُدُودِ ثَمَانِينَ فَأَمَرَ بِهِ عُمَرُ

Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ja'far menceritakan kepada kami. Syu'bah menceritakan kepada kami, ia berkata: Saya mendengar Qatadah menceritakan dari Anas, dari Nabi SAW:

Bahwa seorang laki-laki pemabuk pernah dihadapkan kepada Rasulullah SAW. Maka beliau memukulnya (menderanya) dengan dua pelepah kurma sebanyak empat puluh kali, dan Abu Bakar juga pernah melakukannya (menjatuhkan hukuman itu).

Ketika Umar -menjabat sebagai khalifah-, ia berunding dengan para sahabat tentang hal ini. Abdurrahman bin Auf mengusulkan bahwa hukuman pemabuk yang paling ringan adalah delapan puluh kali pukulan. Maka Umar pun menyetujui usulan tersebut. Shahih: Al Irwa (2377), Muslim dan Al Bukhari.

Abu Isa berkata, "Hadits Anas adalah hasan shahih. Para ulama baik dari kalangan sahabat maupun lainnya mengamalkan hadits ini; mereka menyatakan bahwa hukuman bagi pemabuk adalah delapan puluh kali pukulan.