Berapa Nilai Barang Curian yang Karenanya Tangan Pencuri Wajib Dipotong?

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ أَخْبَرَتْهُ عَمْرَةُ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقْطَعُ فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا

Ali bin Hujr menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami, dari Az-Zuhri bahwa Amrah mengabarkan kepadanya dari Aisyah:

Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah memotong tangan pencuri yang mencuri barang senilai seperempat dinar lebih. Shahih: Al Irwa^ (2402), Muslim dan Al Bukhari.

Abu Isa berkata, "Hadits Aisyah ini adalah hasan shahih". Hadits ini diriwayatkan dari jalur lain; dari Amrah, dari Aisyah; secara mauquf. Sebagian orang meriwayatkan dari Amrah dari Aisyah secara marfu'.

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَطَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مِجَنٍّ قِيمَتُهُ ثَلَاثَةُ دَرَاهِمَ

Qutaibah menceritakan kepada kami, Al-Laits menceritakan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar, ia berkata, "Rasulullah SAW pernah memotong tangan pencuri sebuah bejana senilai tiga dirham ". Shahih: Ibnu Majah (2584) Muttafaq alaih

Ia berkata, "Dalam bab ini ada riwayat lain dari Sa'ad. Abdullah bin Amr, Ibnu Abbas, Abu Hurairah dan Aiman". Abu Isa juga berkata, "Hadits Ibnu Umar ini adalah hasan shahih."

Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi SAW dan lainnya mengamalkan hadits ini; seperti Abu Bakar Ash-Shiddiq. dia berpendapat bahwa wajib menjatuhkan hukum potong tangan atas pencuri barang senilai lima Dirham.

Namun diriwayatkan bahwa Utsman dan Ali pernah memotong tangan pencuri yang mencuri seperempat dinar. Diriwayatkan juga bahwa Abu Hurairah dan Abu Sa'id pernah memotong tangan pencuri yang mencuri barang senilai lima dirham.

Hadits ini diamalkan menurut sebagian ahli fikih dari golongan tabi'in. Berdasarkan riwayat-riwayat di atas, Malik bin Anas, Asy-Syafi'i, Ahmad dan Ishaq berpendapat tentang wajibnya memotong tangan pencuri yang mencuri seperempat dinar, apalagi lebih.

Sementara itu, diriwayatkan juga bahwa Ibnu Mas'ud pernah berkata, "Tidak boleh dilakukan hukuman potong tangan pencuri kecuali ia mencuri barang senilai satu dinar atau sepuluh dirham". Ini adalah hadits mursal; Al Qasim bin Abdurrahman meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud.

Adapun AI Qasim tidak pernah mendengar dari Ibnu Mas'ud. Namun ada juga sebagian ulama yang mengamalkannya. Hal itu adalah pendapat dari Sufyan Ats-Tsauri dan ulama Kufah.

Mereka berkata, "Tidak boleh dilakukan hukum potong tangan pencuri, karena ia mencuri barang yang nilainya kurang dari sepuluh dirham". Diriwayatkan dari Ali, ia pernah menyatakan bahwa tidak ada potong tangan dalam pencurian yang dibawah sepuluh dirham.

Namun sebenarnya sanad riwayat Ali yang mereka sebutkan tidak muttashil (bersambung).