Pencuri Buah-buahan dan Mayang Pohon Kurma Tidak Dikenakan Hukum Potong Tangan

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ عَنْ عَمِّهِ وَاسِعِ بْنِ حَبَّانَ أَنَّ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا قَطْعَ فِي ثَمَرٍ وَلَا كَثَرٍ

Qutaibah menceritakan kepada kami, Al-Laits menceritakan kepada kami dari Yahya bin Sa'id dari Muhammad bin Yahya bin Habban dari pamannya Wasi' bin Habban bahwa Rafi' bin Khadij, berkata,

"Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak dikenakan hukum potong tangan karena mencuri buah-buahan dan mayang pohon kurma'. " Shahih: Ibnu Majah (2593).

Abu Isa berkata, "Hadits di atas juga diriwayatkan sebagian perawi dari Yahya bin Sa'id, dari Muhammad bin Yahya bin Habban, dari pamannya Wasi' bin Habban, dari Rafi' bin Khadij,

dari Rasulullah SAW, seperti riwayat Al-Laits bin Sa'ad. Malik bin Anas juga meriwayatkan hadits di atas dari Yahya bin Sa'id, dari Muhammad bin Yahya bin Habban, dari Rafi' bin Khadij dari Rasulullah SAW, tetapi tidak disebutkan "dari Wasi" bin Habban.