Pencuri Tidak Dijatuhi Hukum Potong Tangan dalam Peperangan

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ عَيَّاشِ بْنِ عَبَّاسٍ عَنْ شُيَيْمِ بْنِ بَيْتَانَ عَنْ جُنَادَةَ بْنِ أَبِي أُمَيَّةَ عَنْ بُسْرِ بْنِ أَرْطَاةَ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تُقْطَعُ الْأَيْدِي فِي الْغَزْوِ

Qutaibah menceritakan kepada kami, Ibnu Lahi'ah menceritakan kepada kami dari Ayyasy bin Abbas dari Syiyaim bin Baitan dari Junadah bin Abu Umaiyah dari Busr bin Arthah, dia berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda.

'Tidak dikenakan hukum potong tangan atas pencuri dalam peperangan'." Shahih: Al Misykah (3601) Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah gharib" Selain Ibnu Lahi'ah juga ada yang meriwayatkan ... dengan sanad yang sama.

Yang dimaksud adalah Busr bin Abu Arthah. Sebagian ulama seperti Al Auza'i tidak membenarkan menjatuhkan hukum potong tangan dalam peperangan menghadapi musuh, karena dikhawatirkan orang vang dikenai hukuman tersebut bertemu dengan musuh.

Namun apabila mereka sudah keluar dari medan perang dan kembali ke negara Islam, maka pemimpin wajib melaksanakan hukum potong tangan terhadap pencuri tersebut. Demikianlah pendapat Al Auza'i.