Perempuan yang Dipaksa Melakukan Zina

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى النَّيْسَابُورِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ عَنْ إِسْرَائِيلَ حَدَّثَنَا سِمَاكُ بْنُ حَرْبٍ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ وَائِلٍ الْكِنْدِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ امْرَأَةً خَرَجَتْ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُرِيدُ الصَّلَاةَ فَتَلَقَّاهَا رَجُلٌ فَتَجَلَّلَهَا فَقَضَى حَاجَتَهُ مِنْهَا فَصَاحَتْ فَانْطَلَقَ وَمَرَّ عَلَيْهَا رَجُلٌ فَقَالَتْ إِنَّ ذَاكَ الرَّجُلَ فَعَلَ بِي كَذَا وَكَذَا وَمَرَّتْ بِعِصَابَةٍ مِنْ الْمُهَاجِرِينَ فَقَالَتْ إِنَّ ذَاكَ الرَّجُلَ فَعَلَ بِي كَذَا وَكَذَا فَانْطَلَقُوا فَأَخَذُوا الرَّجُلَ الَّذِي ظَنَّتْ أَنَّهُ وَقَعَ عَلَيْهَا وَأَتَوْهَا فَقَالَتْ نَعَمْ هُوَ هَذَا فَأَتَوْا بِهِ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا أَمَرَ بِهِ لِيُرْجَمَ قَامَ صَاحِبُهَا الَّذِي وَقَعَ عَلَيْهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنَا صَاحِبُهَا فَقَالَ لَهَا اذْهَبِي فَقَدْ غَفَرَ اللَّهُ لَكِ وَقَالَ لِلرَّجُلِ قَوْلًا حَسَنًا وَقَالَ لِلرَّجُلِ الَّذِي وَقَعَ عَلَيْهَا ارْجُمُوهُ وَقَالَ لَقَدْ تَابَ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا أَهْلُ الْمَدِينَةِ لَقُبِلَ مِنْهُمْ

Muhammad bin Yahya An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yusuf menceritakan kepada kami dari Israil, dari Simak bin Harb, dari Alqamah bin Wa'il Al Kindi. dari bapaknya: Bahwa pada masa hidup Rasulullah SAW ada seorang perempuan keluar menuju tempat shalat.

Di tengah jalan. ia bertemu dengan seorang laki-laki, kemudian ia berhasil menguasainya dan laki-laki itupun memuaskan hasratnya dari perempuan itu. Setelah itu. perempuan tersebut berteriak dan laki-laki itupun lari.

Kemudian, lewatlah seorang laki-laki lain, maka perempuan itupun berkata. "'Laki-laki itu telah melakukan perbuatan begini dan begitu terhadapku." Tak lama kemudian, beberapa orang dari kaum Muhajirin lewat, maka ia kembali berkata,

"Sungguh laki-laki itu telah melakukan perbuatan begini dan begitu terhadapku". —Mendengar ucapan perempuan itu—, mereka segera mengejar lalu menangkap laki-laki yang mereka kira dialah pelakunya dan membawanya kepada perempuan itu.

—Mungkin karena kejadian tersebut begitu cepat, hingga perempuan itu tidak melihat pelaku dengan jelas—, perempuan itu berkata, "Benar, ialah pelakunya". Maka mereka pun segera menghadapkannya kepada Rasulullah SAW,

ketika hendak dilaksanakan hukum rajam, tiba-tiba pelakunya berdiri (datang) dan berkata, "Wahai Rasulullah, akulah pelaku sebenarnya". Akhirnya, Rasulullah SAW bersabda kepada perempuan itu,

"Pergilah, sesungguhnya Allah telah mengampunimu". Selanjutnya beliau mengucapkan kata-kata yang baik kepada laki-laki yang disangka pelaku, kemudian beliau bersabda, "Laksanakan hukum rajam atas pelaku sebenarnya."

Beliau juga bersabda, "Dia telah bertaubat dengan taubat yang benar. Seandainya penduduk Madinah bertaubat seperti taubatnya niscaya taubat mereka akan diterima." Hasan: kecuali sabda Rasulullah SAW,

"Laksanakan hukum rajam atas pelaku sebenarnya". Yang terkuat adalah beliau tidak menjatuhkan hukum rajam. Al Misykah (3572) dan Ash-Shahihah (900)

Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan gharib shahih." Alqamah bin Wa'il bin Hujr mendengar dari bapaknya, ia lebih tuadari pada Abdul Jabbar bin Wa'il, dan Abdul Jabbar tidak mendengardari bapaknya.