Hukuman Bagi Pelaku Homoseksual (Orang yang Melakukan Perbuatan Kaum Nabi Luth)
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو السَّوَّاقُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ أَبِي عَمْرٍو عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
Muhammad bin Amr As-Sawwaq menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Muhammad menceritakan kepada kami dari Amr bin Abu Amr dari Ikrimah dari Ibnu Abbas, dia berkata Rasulullah SAW bersabda,
"Barangsiapa yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (homoseksual) maka bunuhlah pelaku dan teman homoseksnya". Shahih: Ibnu Majah (3561)
Ia berkata, "Dalam bab ini ada riwayat lain dari Jabir dan Abu Hurairah." Abu Isa juga berkata, "Hadits ini diketahui dari Ibnu Abbas dari Rasulullah SAW ... dari jalur ini." Muhammad bin Ishaq meriwayatkan hadits ini; dari Amr bin Abu Amr, ia berkata,
"Terlaknat orang yang melakukan pekerjaan kaum Luth" ia tidak menyebutkan pembunuhan, namun ia menyebutkan, "Terlaknat orang yang menyetubuhi hewan.
Hadits ini diriwayatkan dari Ashim bin Umar, dari Suhail bin Abu Shalih, dari Bapaknya, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, ia bersabda, "Bunuhlah pelaku dan teman homoseksnya (objeknya) ".
Abu Isa berkata, "Sanad hadits ini masih diperbincangkan, kami tidak mengetahui seseorang meriwayatkannya dari Suhail bin Abu Shalih kecuali Ashim bin Umar Al Umari. Abu Ashim dinyatakan lemah dalam hadits karena hafalannya.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukuman homoseksual ini; Sebagian ulama berpendapat bahwa pelaku homoseksual ini dirajam, baik sudah menikah maupun belum. Ini adalah pendapat Malik, Asy-Syafi'i, Ahmad dan Ishaq.
Sementara sebagian lainnya dari ahli fikih dari golongan tabi'in seperti Hasan Al Bashri, Ibrahim An-Nakha'i, Atha' bin Rabah, berpendapat bahwa hukuman homoseksual sama dengan hukuman zina. Yang demikian ini adalah pendapat Ats-Tsauri dan ulama Kufah.
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ عَبْدِ الْوَاحِدِ الْمَكِّيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عُقَيْلٍ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي عَمَلُ قَوْمِ لُوطٍ
Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Hammam menceritakan kepada kami dari Qasim bin Abdul Wahid Al Makki dari Abdullah bin Muhammad bin Aqil, bahwa ia pernah mendengar Jabir berkata,
"Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya sesuatu yang paling kutakutkan terhadap umatku adalah perbuatan kaum Nabi Luth'. " Shahih: Ibnu Majah (2563)
Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan gharib. Kami tidak mengetahui hadits di atas, kecuali melalui sanad ini dari Abdullah bin Aqil bin Abu Thalib dari Jabir".