Orang Murtad

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ الضَّبِّيُّ الْبَصْرِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيُّ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ عِكْرِمَةَ أَنَّ عَلِيًّا حَرَّقَ قَوْمًا ارْتَدُّوا عَنْ الْإِسْلَامِ فَبَلَغَ ذَلِكَ ابْنَ عَبَّاسٍ فَقَالَ لَوْ كُنْتُ أَنَا لَقَتَلْتُهُمْ لِقَوْلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ وَلَمْ أَكُنْ لِأُحَرِّقَهُمْ لِقَوْلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُعَذِّبُوا بِعَذَابِ اللَّهِ فَبَلَغَ ذَلِكَ عَلِيًّا فَقَالَ صَدَقَ ابْنُ عَبَّاسٍ

Ahmad bin Abdah Adh-Dhabbi Al Bashri menceritakan kepada kami, Abdul Wahhab Ats-Tsaqafi menceritakan kepada kami, Ayyub menceritakan kepada kami dari Ikrimah: Sesungguhnya Ali pernah membakar sekelompok orang yang keluar dari Islam (murtad).

Kejadian itu sampai kepada Ibnu Abbas, maka ia berkata, "Seandainya aku —yang memutuskan—, aku pasti akan membunuh mereka, sebab Rasulullah SAW pernah bersabda, 'Siapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah ia.'

Aku tidak akan membakar mereka, sebab Rasulullah SAW pernah bersabda, 'Janganlah kalian menyiksa dengan siksaan Allah'" Perkataan Ibnu Abbas ini didengar oleh Ali, maka iapun berkata, "Ibnu Abbas benar". Shahih: Ibnu Majah (2535).

Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah shahih hasan". Para uiama mengamalkan hadits ini; yaitu dalam masalah orang murtad. Namun mereka berbeda pendapat jika yang murtad adalah perempuan.

Sebagian golongan berpendapat, bahwa perempuan itupun wajib dibunuh Ini adalah pendapat dari Auza'i, Ahmad dan Ishaq. Sementara sebagian lainnya berpendapat bahwa perempuan murtad itu hanya dipenjarakan dan tidak dibunuh. Ini adalah pendapat Sufyan Ats-Tsauri dan ulama Kufah.