Hukuman Ta'zir
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبيبٍ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَشَجِّ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ بْنِ نِيَارٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُجْلَدُ فَوْقَ عَشْرِ جَلَدَاتٍ إِلَّا فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ
Qutaibah menceritakan kepada kami, Al-Laits menceritakan kepada kami dari Yazid bin Abu Habib, dari Bukair bin Abdullah bin Asyaj, dari Sulaiman bin Yasar, dari Abdurrahman bin Jabir bin Abdullah, dari Abu Burdah bin Niyar,
ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak dicambuk lebih dari sepuluh kali, kecuali dalam hukuman karena melanggar batasan-batasan Allah'." Shahih: Ibnu Majah (2601)
Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan gharib, dan kami tidak mengetahuinya kecuali dari Bukair bin Asyaj". Para ulama berbeda pendapat tentang ta'zir atau hukuman peringatan ini.
Namun riwayat yang paling baik dalam masalah tersebut adalah riwayat ini. Ia berkata, "Ibnu Lahi'ah meriwayatkan hadits ini dari Bukaira, kemudian ia melakukan kesalahan dalam masalah itu" ia juga berkata,
"Dari Abdurrahman bin Jabir bin Abdullah, dari Bapaknya, dari Nabi SAW". Ini juga salah. Yang benar adalah hadits Al-Laits bin Sa'ad, yaitu riwayat Abdurrahman bin Jabir bin Abdullah dari Abu Burdah bin Niyar, dari Nabi SAW.