Anjing Pemburu yang Memakan Binatang Buruan
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مُجَالِدٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَيْدِ الْكَلْبِ الْمُعَلَّمِ قَالَ إِذَا أَرْسَلْتَ كَلْبَكَ الْمُعَلَّمَ وَذَكَرْتَ اسْمَ اللَّهِ فَكُلْ مَا أَمْسَكَ عَلَيْكَ فَإِنْ أَكَلَ فَلَا تَأْكُلْ فَإِنَّمَا أَمْسَكَ عَلَى نَفْسِهِ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ خَالَطَتْ كِلَابَنَا كِلَابٌ أُخَرُ قَالَ إِنَّمَا ذَكَرْتَ اسْمَ اللَّهِ عَلَى كَلْبِكَ وَلَمْ تَذْكُرْ عَلَى غَيْرِهِ
Ibnu Abu Umar menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Mujalid, dari Asy-Sya"bi, dari Adi bin Hatim, ia berkata, "Aku pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang (hasil) buruan anjing yang sudah terlatih.
Beliau bersabda, 'Apabila kamu melepaskan anjingmu yang sudah terlatih dan saat melepaskannya kamu menyebut nama Allah, maka silakan makan binatang buruan yang ditangkapnya.
Namun, jika anjing itu memakan binatang buruan tersebut, maka jangan memakannya sebab anjing itu menangkap binatang buruan untuk dirinya sendiri. ' Aku berkata lagi, 'Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika anjing kami bercampur dengan anjing lain dalam perburuan?"
Beliau bersabda, 'Sesungguhnya kamu hanya menyebut nama Allah untuk anjingmu dan tidak untuk yang lain'. " Shahih: Shahih Abu Daud (2538, 2543), Al Irwa' (2546) Muttafaq alaih.
Sufyan berkata, "Aku memakruhkan pemburu itu memakan binatang buruan". Abu Isa berkata, "Sebagian ulama dari kalangan sahabat dan lainnya mengatakan bahwa apabila binatang buruan atau binatang sembelihan jatuh ke dalam air,
maka tidak boleh dimakan". Sementara sebagian lainnya menyatakan, khusus mengenai binatang sembelihan, apabila hulqum (tenggorokan dan urat nadi di leher) binatang itu telah putus lalu jatuh ke dalam air dan mati di dalam air tersebut, maka boleh dimakan.
Demikian pendapat Abdullah bin Mubarak. Kemudian, mereka juga berbeda pendapat tentang binatang buruan yang dimakan anjing. Sebagian besar ulama menyatakan bahwa apabila anjing memakan binatang buruan, maka binatang itu tidak boleh dimakan.
Ini adalah pendapat Sufyan. Abdullah bin Mubarak. Asy-Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian lainnya membolehkan memakan binatang buruan tersebut. sekalipun sebagian darinya telah dimakan oleh anjing".