Berburu dengan Anak Panah

حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَيْدِ الْمِعْرَاضِ فَقَالَ مَا أَصَبْتَ بِحَدِّهِ فَكُلْ وَمَا أَصَبْتَ بِعَرْضِهِ فَهُوَ وَقِيذٌ

Yusuf bin Isa menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami, Zakaria menceritakan kepada kami dari Asy-Sya'bi, dari Adi bin Hatim, ia berkata,

"Aku pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang binatang buruan yang diburu dengan menggunakan anak panah. Beliau menjawab, 'Apabila binatang buruan itu terkena mata anak panah,

maka makanlah, namun jika terkena bagian lainnya, maka termasuk binatang yang mati tidak dengan alatyang tajam '. " Shahih: Shahih Abu Daud (2543) Muttafaq alaih.

Ibnu Abu Umar menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Zakaria, dari Asy-Sya'bi dari Adi bin Hatim dari Rasulullah SAW... seperti di atas. Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah shahih. Ulama mengamalkan hadits ini.