Menyembelih Binatang dengan Menggunakan Pisau dari Batu Tajam
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى الْقُطَعِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَجُلًا مِنْ قَوْمِهِ صَادَ أَرْنَبًا أَوْ اثْنَيْنِ فَذَبَحَهُمَا بِمَرْوَةٍ فَعَلَّقَهُمَا حَتَّى لَقِيَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَهُ فَأَمَرَهُ بِأَكْلِهِمَا
Muhammad bin Yahya Al Qutha'i menceritakan kepada kami, Abdul A'la menceritakan kepada kami dari Sa'id, dari Qatadah, dari Asy-Sya'bi, dari Jabir bin Abdullah: Bahwa ada seorang laki-laki dari kaumnya yang berhasil menangkap seekor atau dua ekor kelinci.
Dia segera menyembelihnya dengan pisau yang terbuat dari batu tajam lalu menggantungnya. Setelah itu, dia menemui Rasulullah SAW dan menanyakan hal itu. Maka Rasulullah SAW mempersilakan laki-laki tersebut untuk memakannya. Shahih: Ibnu Majah (3175).
Ia berkata, "Dalam bab ini ada riwayat lain dari Muhammad bin Shafwan, Rafi' dan Adi bin Hatim". Abu Isa juga berkata, "Sebagian besar ulama membolehkan menyembelih dengan menggunakan pisau yang terbuat dari batu tajam dan memakan daging kelinci.
Hal diatas juga menjadi pendapat kebanyakan ulama. Para sahabat Asy-Sya'bi berbeda pendapat dalam riwayat hadits ini; Daud bin Abu Hind meriwayatkan dari Asy-Sya'bi dari Muhammad Shafwan.
Ashim Al Ahwal meriwayatkan dari Asy-Sya'bi, dari Shafwan bin Muhammad -atau Muhammad bin Shafwan-. Muhammad bin Shafwan mempunyai periwayatan yang lebih shahih. Jabir AI Ju'fi meriwayatkan dari Asy-Sya'bi dari jabir bin Abdullah ...
hadits yang sama dengan hadits Qatadah. Bisa jadi riwayat Asy-Sya'bi adalah dari kedua perawi tersebut. Muhammad berkata, hadits Asy-Sya'bi dari Jabir tidak akurat.