Hukum Anggota Tubuh Binatang Hidup yang dipotong dari Tubuhnya Sama dengan Bangkai

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى الصَّنْعَانِيُّ حَدَّثَنَا سَلَمَةُ بْنُ رَجَاءٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي وَاقِدٍ اللَّيْثِيِّ قَالَ قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَهُمْ يَجُبُّونَ أَسْنِمَةَ الْإِبِلِ وَيَقْطَعُونَ أَلْيَاتِ الْغَنَمِ فَقَالَ مَا قُطِعَ مِنْ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهِيَ مَيْتَةٌ

Muhammad bin Abdul A'la Ash-Shan'ani menceritakan kepada kami, Salamah bin Raja' menceritakan kepada kami, ia berkata, Abdurrahman bin Abdullah bin Dinar menceritakan kepada kami dari Zaid bin Aslam, dari Atha' bin Yasar,

dari Abu Waqid Al-Laitsi, ia berkata, "Pada saat Rasulullah SAW datang ke Madinah, penduduk Madinah biasa mengiris punuk unta hidup dan memotong ekor kambing hidup. Maka Rasulullah SAW bersabda,

'Apa yang dipotong dari tubuh binatangyang masih hidup adalah sama dengan bangkai'. " Shahih: Ibnu Majah (3216).

Ibrahim bin Ya'qub Al Jauzajani menceritakan kepada kami, Abu An-Nadhr menceritakan kepada kami dari Abdurrahman bin Abdullah bin Dinar,... seperti di atas. Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan gharib.

Kami tidak mengetahuinya kecuali dari Zaid bin Aslam, dan hadits ini juga diamalkan oleh para ulama". Nama asli Abu Waqid Al-Laitsi adalah Harits bin Auf.