Membunuh Anjing
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا مَنْصُورُ بْنُ زَاذَانَ وَيُونُسُ بْنُ عُبَيْدٍ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْلَا أَنَّ الْكِلَابَ أُمَّةٌ مِنْ الْأُمَمِ لَأَمَرْتُ بِقَتْلِهَا كُلِّهَا فَاقْتُلُوا مِنْهَا كُلَّ أَسْوَدَ بَهِيمٍ
Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, Husyaim menceritakan kepada kami, Manshur bin Zadzan dan Yunus bin Ubaid mengabarkan kepada kami dari Hasan, dari Abdullah bin Mughaffal ia berkata:
Rasulullah SAW bersabda, "Seandainya anjing bukan termasuk salah satu dari umat (makhluk ciptaan Allah) niscaya aku perintahkan untuk membunuh seluruhnya. Namun bunuhlah setiap anjingyang berwarna hitam pekat". Shahih: Al Misykah (4102), Ghayah Al Maram (148) Shahih Abu Daud (2535).
Ia berkata, "Dalam bab ini ada riwayat lain dari Ibnu Umar, Jabir, Abu Rafi' dan Abu Ayyub. Abu Isa berkata, "Hadits Abdullah bin Mughaffal ini adalah hasan shahih". Dalam beberapa hadits, disebutkan bahwa anjing yang berwarna hitam pekat itu adalah syetan.
Sebagian ulama ada yang memakruhkan memakan binatang buruan yang ditangkap oleh anjing pemburu yang berwarna hitam pekat.