Menyembelih dengan Bambu dan Sepertinya

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ مَسْرُوقٍ عَنْ عَبَايَةَ بْنِ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَلْقَى الْعَدُوَّ غَدًا وَلَيْسَتْ مَعَنَا مُدًى فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلُوهُ مَا لَمْ يَكُنْ سِنًّا أَوْ ظُفُرًا وَسَأُحَدِّثُكُمْ عَنْ ذَلِكَ أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ

Hannad menceritakan kepada kami, Abu Al Ahwash menceritakan kepada kami dari Sa'id bin Masruq, dari Abayah bin Rifa'ah bin Rafi' bin Khadij, dari bapaknya, dari kakeknya Rafi' bin Khadij, ia berkata,

"Aku pernah berkata kepada Rasulullah SAW, 'Besok kami akan berhadapan dengan musuh, namun kami tidak mempunyai pisau (untuk menyembelih hewan agar bisa dimakan).' Maka Rasulullah SAW bersabda,

'Apa saja (alat apa saja) yang dapat mengalirkan darah dan disebutkan nama Allah atasnya, maka makanlah (binatang yang kalian sembelih dengan alat tersebut). Selama alat itu bukan gigi atau kuku.

Aku akan sebutkan tentang alasan ketidakbolehan mempergunakan dua benda ini: gigi sebenarnya adalah tulang sedangkan kuku adalah pisau orang Habasyah''." Shahih'. Ibnu Majah (3187) Muttafaq alaih.

Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa'id menceritakan kepada kami dari Sufyan Ats-Tsauri, bapakku menceritakan kepada kami dari Abayah, dari Rafi' bin Khadij, dari Rasulullah SAW... seperti di atas.

Dalam sanad ini tidak disebutkan Abayah dari bapaknya. Riwayat ini lebih shahih. Abayah mendengar hadits ini dari Rafi". Para ulama mengamalkan hadits ini; mereka tidak membolehkan menyembelih dengan menggunakan gigi atau tulang.