Hewan yang Disunnahkan Untuk Kurban
حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ الْأَشَجُّ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ فَحِيلٍ يَأْكُلُ فِي سَوَادٍ وَيَمْشِي فِي سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ
Abu Sa'id Al Asyaj menceritakan kepada kami, Hafsh bin Ghiyats menceritakan kepada kami dari Ja'far bin Muhammad, dari bapaknya, dari Abu Sa'id Al Khudri, ia berkata, "Rasulullah SAW pernah berkurban dengan seekor domba jantan yang bertanduk dan kuat,
kedua tepi mulutnya hitam dan kedua kakinya hitam serta di sekeliling kedua matanya hitam". Shahih: Ibnu Majah (3128). Abu Isa berkata, "Hadits ini shahih gharib dan kami tidak mengetahuinya kecuali dari Hafsh bin Ghiyats".