Wanita yang Haid Tidak Mengqadha' Shalat

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ مُعَاذَةَ أَنَّ امْرَأَةً سَأَلَتْ عَائِشَةَ قَالَتْ أَتَقْضِي إِحْدَانَا صَلَاتَهَا أَيَّامَ مَحِيضِهَا فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قَدْ كَانَتْ إِحْدَانَا تَحِيضُ فَلَا تُؤْمَرُ بِقَضَاءٍ

Qutaibah menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami dari Ayyub, dari Abu Qailabah, dari Muadzah: Seorang wanita bertanya kepada Aisyah, "Apakah salah seorang dari kita mengqadha' shalatnya karena haid?" Aisyah berkata,

"Apakah kamu Haruriyah? (Bagian dari kaum Khawarij yang telah membunuh Ali bin Abu Thalib di daerah Haruriyah -ed) Salah seorang dari kita selalu haid (tiap bulan) dan kita tidak diperintah untuk mengqadhanya. " Shahih: Ibnu Majah (631) dan Muttafaq 'alaih

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Diriwayatkan dari Aisyah, dari jalur lain; bahwa wanita yang sedang haid tidak mengqadha" shalat. Itu adalah pendapat umum dari para fuqaha; tidak ada perbedaan pendapat di kalangan mereka bahwa wanita yang haid mengqadha puasa, namun tidak mengqadha shalat."