Satu Ekor Kambing Mencukupi Seluruh Keluarga
حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ الْحَنَفِيُّ حَدَّثَنَا الضَّحَّاكُ بْنُ عُثْمَانَ حَدَّثَنِي عُمَارَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَال سَمِعْتُ عَطَاءَ بْنَ يَسَارٍ يَقُولُ سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ حَتَّى تَبَاهَى النَّاسُ فَصَارَتْ كَمَا تَرَى
Yahya bin Musa menceritakan kepadaku, Abu Bakar Al Hanafi menceritakan kepada kami, Dhahhak bin Utsman menceritakan kepada kami, Umarah bin Abdullah menceritakan kepadaku, ia berkata,
"Aku mendengar Atha' bin Yasar berkata, 'Aku pernah bertanya kepada Abu Ayyub Al Anshari, 'Bagaimana pelaksanaan kurban pada masa hidup Rasulullah SAW?' ia menjawab, 'Saat itu, seseorang boleh berkurban dengan seekor kambing untuknya dan untuk seluruh keluarganya.
Mereka memakan daging hewan kurban itu dan juga memberi makan, sampai manusia saling membanggakan diri —dengan kurban itu—, maka jadilah pelaksanaan kurban itu seperti yang kamu lihat sekarang'." Shahih: Ibnu Majah (3147).
Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan shahih". Umarah bin Abdullah adalah orang Madinah yang darinya Malik bin Anas meriwayatkan. Para ulama mengamalkan hadits ini. Ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq.
Keduanya menguatkan pendapat mereka dengan sebuah riwayat bahwa Rasulullah SAW pernah berkurban dengan seekor domba, lalu beliau bersabda, "Ini untuk orang yang tidak bisa berkurban dari umatku".
Sementara sebagian ulama berkata, "Seekor kambing hanya bisa dipakai untuk satu jiwa saja". Demikian ini adalah pendapat Abdullah bin Al Mubarak dan ulama lainnya.