Menyembelih Hewan Kurban Sesudah Shalat Idul Adha

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ دَاوُدَ بْنِ أَبِي هِنْدٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي يَوْمِ نَحْرٍ فَقَالَ لَا يَذْبَحَنَّ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُصَلِّيَ قَالَ فَقَامَ خَالِي فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا يَوْمٌ اللَّحْمُ فِيهِ مَكْرُوهٌ وَإِنِّي عَجَّلْتُ نُسُكِي لِأُطْعِمَ أَهْلِي وَأَهْلَ دَارِي أَوْ جِيرَانِي قَالَ فَأَعِدْ ذَبْحًا آخَرَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ عِنْدِي عَنَاقُ لَبَنٍ وَهِيَ خَيْرٌ مِنْ شَاتَيْ لَحْمٍ أَفَأَذْبَحُهَا قَالَ نَعَمْ وَهِيَ خَيْرُ نَسِيكَتَيْكَ وَلَا تُجْزِئُ جَذَعَةٌ بَعْدَكَ

Ali bin Hujr menceritakan kepada kami, Ismail bin Ibrahim mengabarkan kepada kami dari Daud bin Abu Hind, dari Asy-Sya'bi, dari Al Bara' bin Azib, ia berkata, "Pada hari Idul Adha, Rasulullah SAW menyampaikan khutbah kepada kami.

Beliau bersabda, 'Janganlah salah seorang dari kalian menyembelih hewan kurban hingga ia (selesai) melakukan shalat. Tiba-tiba pamanku —dari pihak ibu— berdiri dan berkata, 'Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang sepertinya daging tidak disukai2.

Tetapi bagaimana denganku yang telah mendahulukan kurbanku agar aku dapat memberi makan kepada keluargaku dan tetanggaku?' Rasulullah SAW bersabda, 'Ulangi kurbanmu dengan menyembelih yang lairf.

Ia berkata lagi, 'Wahai Rasulullah, aku mempunyai anak kambing yang masih menyusu dan anak kambing itu lebih baik (lebih nikmat bagi yang memakannya-penj) daripada dua ekor kambing dewasa. Apakah aku boleh menyembelihnya?'

Rasulullah SAW bersabda, 'Boleh dan inilah kurbanmuyang lebih baik (karena dilakukan pada waktunya, dibandingkan dengan hewan yang disembelih sebelumnya-penj). Tetapi setelah kamu, tidak boleh lagi berkurban dengan anak kambing'." Shahih: Al Irwa' (2495), Shahih Abu Daud (2495-2496), Muslim dan Al Bukhari.

Abu Isa berkata, "Dalam bab ini ada riwayat lain dari Jabir, Jundab, Anas, Umair bin Asyqar, Ibnu Umar dan Abu Zaid AI Anshari". Abu Isa juga berkata, "Hadits ini adalah hasan shahih".

Sebagian besar ulama mengamalkan hadits ini, bahwa tidak boleh menyembelih hewan kurban di sebuah kota, hingga imam (pemimpin) kota itu selesai melaksanakan shalat Idul Adha.

Sekelompok ulama membolehkan bagi penduduk kampung untuk menyembelih hewan kurban apabila fajar telah terbit. Demikian pendapat Ibnu Al Mubarak.

Abu Isa berkata, "Para ulama sepakat bahwa berkurban dengan anak kambing tidak diperbolehkan, namun mereka memperbolehkan berkurban dengan anak domba".