Aqiqah

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ خَلَفٍ الْبَصْرِيُّ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُثْمَانَ بْنِ خُثَيْمٍ عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَاهَكَ أَنَّهُمْ دَخَلُوا عَلَى حَفْصَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ فَسَأَلُوهَا عَنْ الْعَقِيقَةِ فَأَخْبَرَتْهُمْ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

Yahya bin Khalaf Al Bashri menceritakan kepada kami, Bisyr bin Mufadhdhal menceritakan kepada kami, Abdullah bin Utsman bin Khutsaim mengabarkan kepada kami dari Yusuf bin Mahak: Bahwa mereka pernah menemui Hafshah binti Abdurrahman, lalu mereka menanyakan tentang aqiqah.

Ia lalu memberitahukan mereka bahwa Aisyah pernah memberitahukannya bahwa Rasulullah SAW memerintahkan mereka; (menyembelih) untuk laki-laki dua ekor kambing yang mencukupi dan untuk perempuan satu ekor kambing. Shahih: Ibnu Majah (3163).

Ia berkata, "Dalam bab ini ada riwayat lain dari Ali, Ummu Kurz, Buraidah, Samurah, Abu Hurairah, Abdullah bin Amr, Anas, Salman bin Amir dan Ibnu Abbas". Abu Isa juga berkata, "Hadits Aisyah ini adalah hasan shahih". Hafshah adalah putri Abdurrahman bin Abu Bakar Ash-Shiddiq.