Tidak Memotong Rambut Bagi Orang yang Ingin Berkurban

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ الْحَكَمِ الْبَصْرِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ عَمْرٍو أَوْ عُمَرَ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ رَأَى هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ

Ahmad bin Hakam Al Bashri menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ja'far menceritakan kepada kami dari Syu'bah dari Malik bin Anas dari Amr —atau Umar— bin Muslim dari Sa'id bin Musayyab dari Ummu Salamah, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda,

"Barangsiapa yang melihat bulan Dzulhijjah dan dia telah berniat untuk melaksanakan kurban, maka hendaklah ia tidak memotong rambutnya juga tidak memotong kukunya". Shahih: Ibnu Majah (3149), Muslim.

Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan shahih." Yang benar adalah Amr bin Muslim; Muhammad bin Amr bin Alqamah dan lainnya pernah meriwayatkan darinya. Hadits ini juga diriwayatkan dari Sa'id bin Musayyab, dari Ummu Salamah, dari Rasulullah SAW dari jalur ini... seperti hadits di atas.

Said bin Al Musayyab berpendapat juga seperti itu. Ahmad dan Ishaq berpendapat seperti dalam hadits. Sementara sebagian lainnya membolehkan memotong rambut dan kuku bagi orang yang telah berniat berkurban.

Mereka berkata, "Tidak mengapa ia memotong rambut dan kukunya". Demikian pula pendapat Asy-Syafi'i, ia memperkuat pendapatnya dengan hadits Aisyah bahwa Rasulullah SAW pernah mengirim hewan kurban dari Madinah dan beliau tidak menjauhi sedikitpun apa yang harus dijauhi oleh orang yang berihram.