Tidak Ada Nazar dalam Hal Kemaksiatan

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو صَفْوَانَ عَنْ يُونُسَ بْنِ يَزِيدَ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا نَذْرَ فِي مَعْصِيَةٍ وَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ

Qutaibah menceritakan kepada kami, Abu Shafwan menceritakan kepada kami dari Yunus bin Yazid, dari Ibnu Syihab, dari Abu Salamah, dari Aisyah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda,

'Tidak ada nadzar dalam hal kemaksiatan dan kafaratnya (tebusannya) adalah —seperti— kafarat sumpah'." Shahih: Ibnu Majah (2125).

Ia berkata, "Dalam bab ini ada riwayat lain dari Ibnu Umar, Jabir dan Imran bin Hushain". Abu Isa berkata, "Hadits ini tidak shahih. karena Az-Zuhri tidak pernah mendengar hadits ini dari Abu Salamah".

Ia berkata lagi, "Aku pernah mendengar Muhammad berkata, 'Diriwayatkan oleh beberapa orang, di antaranya Musa bin Uqbah dan Ibnu Abi Atiq dari Az-Zuhri dari Sulaiman bin Arqam.

dari Yahya bin Abi Katsir, dari Abu Salamah, dari Aisyah, dari Rasulullah SAW. Muhammad berkata, "Hadits yang dimaksud adalah ini (hadits di atas)."

حَدَّثَنَا أَبُو إِسْمَعِيلَ التِّرْمِذِيُّ وَاسْمُهُ مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ بْنِ يُوسُفَ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ بْنُ سُلَيْمَانَ بْنِ بِلَالٍ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي أُوَيْسٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بِلَالٍ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ وَمُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي عَتِيقٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ أَرْقَمَ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا نَذْرَ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ وَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ

Abu Ismail At-Tirmidzi —namanya Muhammad bin Ismail bin Yusuf— menceritakan kepada kami, Ayyub bin Sulaiman bin Bilal menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Abu Uwais menceritakan kepada kami dari Sulaiman bin Bilal,

dari Musa bin Uqbah dan Muhammad bin Abdullah bin Abi Atiq, dari Az-Zuhri, dari Sulaiman bin Arqam, dari Yahya bin Abu Katsir, dari Abu Salamah, dari Aisyah, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda,

"Tidak ada nadzar dalam hal maksiat kepada Allah dan kafaratnya adalah kafarat sumpah ". Shahih: dengan hadits sebelumnya.

Abu Isa berkata, "Hadits ini gharib". Hadits ini lebih shahih dari hadits Abu Shafwan dari Yunus.Abu Shafwan adalah orang Makkah yang nama aslinya adalah Abdullah bin Sa'id bin Abdul Malik bin Marwan.

Al Humaidi dan sebagian ahli hadits pernah mengambil riwayat darinya. Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi SAW dan selain mereka menyatakan bahwa tidak ada nadzar dalam hal maksiat kepada Allah dan kafaratnya adalah kafarat sumpah.

Demikian pendapat Ahmad dan Ishaq mendasarkan Az-Zuhri dari Abu Salamah dari Aisyah. Sedangkan sebagian lainnya menyatakan bahwa tidak ada nadzar dalam hal kemaksiatan dan tidak ada kafarat padanya. Ini adalah pendapat Malik dan Asy-Syafi'i.